Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Kalbar
Sebelum geger emas 8 kg, Bandara Singkawang ternyata sudah lebih dulu “kecolongan” temuan emas batangan 4 kg pada 6 Juni 2026.

Kronologinya singkat tapi janggal. Seorang pria berinisial PIS hendak terbang membawa emas batangan seberat ±4 kg. Saat pemeriksaan X-ray, petugas Aviation Security (Avsec) curiga dan meminta dokumen kepemilikan maupun asal-usul emas. PIS tidak bisa menunjukkan. Penerbangan batal, dan yang bersangkutan memilih membawa emasnya pulang.

Kasus berhenti di situ. Tidak ada penyerahan ke polisi, tidak ada penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan yang Belum Terjawab

1. Kenapa bisa dibawa pulang?
Jika merujuk kasus 8 kg pada 27 Juni 2026, emas yang tidak jelas dokumennya langsung diserahkan Avsec ke Polres untuk verifikasi. Kenapa perlakuan terhadap 4 kg batangan ini berbeda? Apakah SOP Avsec berubah dalam 3 minggu?

2. Batangan vs Perhiasan
Polisi menyatakan emas 8 kg “legal” karena sudah jadi perhiasan dan dokumen lengkap. Kasus 4 kg ini justru batangan. Dalam regulasi, emas batangan lebih ketat aturannya dibanding perhiasan, terutama soal asal tambang dan pajak. Lolosnya 4 kg batangan ini tanpa proses hukum justru memicu tanda tanya.

3. Dari mana asal emas?
Ini pertanyaan publik yang paling liar. Medsos sudah kadung mengaitkan Bandara Singkawang dengan jalur emas PETI Kalbar. Meski itu baru tuduhan tanpa bukti hukum, tidak adanya penjelasan resmi soal nasib 4 kg batangan membuat spekulasi makin subur.

Semua Temuan Harus Di tracing

Muhammad Najib, perwakilan LPK RI Kalbar, menegaskan kasus 4 kg tidak boleh diabaikan meski tidak diproses. “Batangan 4 kg itu bukan jumlah kecil. Kalau tidak ada dokumen, harusnya ditelusuri. Minimal dicatat, dilaporkan ke instansi terkait. Jangan sampai bandara jadi pintu belakang komoditas ilegal.”

Deki Menziano menambahkan, “Publik berhak tahu: apakah PIS sudah dipanggil lagi? Apakah emasnya sudah diverifikasi instansi berwenang? Kalau diam, wajar masyarakat curiga.”

Kontras dengan Soetta
Di Bandara Soekarno-Hatta, 17,55 kg emas digagalkan penyelundupannya dalam 12 kasus sebulan terakhir. Nilainya Rp 45,7 M.

Modusnya disembunyikan di koper sampai mi instan. Pertanyaannya: apakah bandara daerah punya kemampuan deteksi dan ketegasan yang sama?.

Status Terkini: Menggantung
Hingga 4 Juli 2026, belum ada keterangan resmi dari Polres Singkawang, BKSDA, ESDM, maupun Bea Cukai soal tindak lanjut temuan 4 kg ini.

Emasnya dibawa pulang, kasusnya menguap, tapi kecurigaan publik tidak.

Kasus 8 kg mungkin sudah “legal” versi polisi. Tapi kasus 4 kg batangan ini adalah PR transparansi yang belum dijawab. Sebab sekali celah dibiarkan, publik akan bertanya: berapa banyak “4 kg” lain yang lolos sebelum dan sesudahnya?.

Catatan redaksi: Pihak PIS belum memberikan keterangan. Segala dugaan keterkaitan dengan PETI masih bersifat tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku.

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?
Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima
“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”
Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan
“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima

Berita Terbaru