Bekasi, Jawa Barat
Seorang petugas security MBG Sukatani 02 sekaligus Ketua BPPKB Banten DPAC Sukatani, Iwan (49), melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/8/2026) sore.
Laporan itu diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/126/VIII/2026/Sek.Skt pukul 18.30 WIB. Iwan datang didampingi Cahyono selaku Danpropos DPAC Sukatani BPPKB Banten bersama sejumlah anggota organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan uraian di STPL, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di Pos Security MBG Sukatani 02, Kampung Srengseng RT 007/RW 002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.
Saat itu Iwan disebut baru selesai salat Ashar dan sedang duduk di pos. Tiba-tiba datang seorang pria berinisial Mmh yang dikenalnya. Dalam laporan, pelaku diduga melakukan pemukulan dan penendangan.
Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Dhea yang disebut sebagai istri terlapor juga diduga ikut membantu dalam kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Iwan mengaku mengalami luka di kepala, kening, bibir, dan dada sebelah kiri. Untuk memperkuat laporan, ia melampirkan hasil visum sebagai barang bukti.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tertulis dalam uraian singkat kejadian pada STPL.
Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 471 KUHP. Dalam dokumen, Mmh dicantumkan sebagai terlapor.
Merespons cepat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama Bripda Aep Saepulloh langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara.
Pengecekan TKP merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban. Selanjutnya proses penyelidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sukatani belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil cek TKP maupun perkembangan penyelidikan.
Catatan redaksi: Nama terlapor dan kronologi dalam berita ini mengacu pada isi STPL Polsek Sukatani. Status terlapor bukan berarti terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Iwan (Korban)
Editor: MN

















