SINTANG, KALBAR
Dugaan persoalan pribadi yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut menjabat di RSUD Ade M. Djoen Sintang, berinisial Dr. KSN, kini memasuki ranah kepegawaian. Informasi mengenai dugaan hubungan dengan seorang pegawai perempuan berinisial AN tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong pihak terkait untuk mengambil langkah penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang menyatakan telah melakukan koordinasi internal serta berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran disiplin maupun etika ASN dapat ditangani oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Saat ditemui awak media pada Senin, 24 Agustus, Wakil Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak mengambil keputusan sepihak terkait status maupun kemungkinan sanksi terhadap oknum yang disebut dalam persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak manajemen, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap ASN mengacu pada ketentuan disiplin pegawai, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun keputusan mengenai sanksi, termasuk kemungkinan perubahan jabatan atau mutasi, akan menunggu proses dan rekomendasi dari pihak yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ketika ditanya apakah manajemen rumah sakit telah memanggil Dr. KSN untuk melakukan klarifikasi secara internal, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa sejauh ini belum dilakukan pemanggilan karena persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan BKPSDM.
Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan akan dilakukan dan kapan pihak yang disebut dalam persoalan tersebut akan dimintai keterangan secara resmi.
Meski demikian, manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Aktivitas pelayanan kepada masyarakat disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tenaga medis tetap menjalankan tugas profesionalnya.
Pihak rumah sakit juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta etika seluruh ASN dan tenaga kesehatan. Penanganan persoalan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia disebut mendapat kuasa untuk mendampingi pihak terkait selama proses pemeriksaan, klarifikasi hingga tahapan hukum apabila diperlukan. Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak-hak hukum pihak yang didampingi tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Dr. KSN maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan persoalan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur yang bekerja di lingkungan pelayanan publik. Publik tentu berharap persoalan apa pun yang berkaitan dengan ASN dapat diselesaikan melalui prosedur yang jelas, bukan berdasarkan opini atau tekanan pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan dan penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah.
Tim Redaksi
MN

















