Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Dana hibah senilai Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memantik pertanyaan publik. Bukan karena masyarakat menolak Kejati memiliki fasilitas yang layak, melainkan karena angka miliaran rupiah itu menyentuh satu persoalan klasik: ketika uang rakyat terbatas, mengapa gedung parkir justru masuk daftar prioritas?

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya semestinya tidak berputar-putar.

Di tengah persoalan jalan yang belum beres, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan perhatian, kemiskinan, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, pemerintah daerah memilih mengalokasikan Rp19,1 miliar untuk sebuah fasilitas parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu publik bertanya: apa urgensinya?

Siapa yang mengusulkan? Dari mana angka Rp19,1 miliar dihitung? Apakah ada kajian kebutuhan? Bagaimana proses penganggarannya? Apakah dokumen perencanaan dan dasar pemberian hibah dapat dibuka kepada masyarakat?

Jangan sampai rakyat hanya disodori angka akhir, sementara proses di belakang angka tersebut justru menjadi ruang gelap.

Bukan Soal Parkir, Tapi Soal Prioritas

Gedung parkir memang bukan persoalan haram. Institusi penegak hukum tentu membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai.

Tetapi ketika fasilitas tersebut dibangun menggunakan uang publik, pertanyaannya berubah menjadi lebih besar: apakah pembangunan itu benar-benar kebutuhan paling mendesak dibanding kebutuhan masyarakat lainnya?

Sebab Rp19,1 miliar bukan uang receh yang ditemukan di bawah meja.

Itu uang rakyat.

Uang yang berasal dari penerimaan negara dan daerah, kemudian kembali digunakan atas nama pembangunan. Maka ketika nilainya mencapai belasan miliar rupiah, publik punya hak untuk bertanya—bahkan wajib bertanya.

Jangan pula transparansi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada Kejati.

Justru lembaga penegak hukum semestinya menjadi salah satu institusi yang paling berkepentingan menjaga standar keterbukaan. Sebab kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun hanya melalui penindakan perkara, tetapi juga melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Kasus Dipertanyakan, Gedung Justru Dibangunkan

Yang membuat isu hibah ini semakin sensitif adalah konteks persepsi publik terhadap penegakan hukum.

Berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat kerap menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan, kepastian, maupun keterbukaan penanganannya.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah memberikan hibah Rp19,1 miliar kepada institusi penegak hukum.

Maka wajar jika publik kemudian bertanya lebih jauh.

Bukan untuk menuduh.

Bukan pula untuk menghakimi.

Tetapi karena uang publik memang tidak boleh kebal dari pertanyaan publik.

Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, tentu penjelasan terbuka justru akan menjadi jawaban paling sederhana untuk mematikan prasangka.

Sebab yang berbahaya bukan pertanyaan.

Yang berbahaya adalah ketika pertanyaan dibiarkan menggantung hingga berubah menjadi persepsi.

Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan kebijakan hibah ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Justru klarifikasi terbuka diperlukan agar kritik tidak berkembang menjadi tuduhan dan tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak.

Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejati Kalbar tinggal menjawab pertanyaan publik secara terang.

Apa urgensinya?

Bagaimana prosesnya?

Siapa yang mengusulkan?

Apa dasar perhitungan Rp19,1 miliar?

Apa kajian kebutuhannya?

Dan apakah seluruh proses hibah tersebut telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan itu seharusnya tidak sulit dijawab jika prosesnya memang terang.

Jangan Sampai yang Diparkir Justru Akal Sehat

Gedung boleh megah.

Tempat parkir boleh luas.

Anggaran boleh disahkan.

Papan proyek boleh berdiri tegak.

Tetapi jangan sampai pertanyaan rakyat justru ikut diparkir di balik pagar gedung tersebut.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp19,1 miliar.

Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan publik.

Jangan sampai pemerintah sibuk menyediakan tempat parkir untuk kendaraan, tetapi lupa menyediakan ruang yang cukup bagi transparansi dan akuntabilitas.

Sebab kalau uang rakyat digunakan untuk membangun gedung, maka jangan sampai yang ikut “dibangun” justru prasangka.

Dan kalau memang tidak ada kepentingan lain yang ikut “parkir”, maka buka pintunya lebar-lebar.

Biar publik melihat sendiri.

Karena pada akhirnya, uang rakyat tidak membutuhkan karpet merah untuk dipertanggungjawabkan—cukup keterbukaan.

Editor: MN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!
Truk Pengangkut Sembako Kecelakaan Akibat Hilang Kendali di Sungai Mali Desa Seberu
BABAK FINAL: KPK vs GENK SINGKAWANG, Siapa yang Akan Berkedip Dulu?
Yayasan Dharma Aswad Salam Matangkan Pendidikan Politeknik di Silat Hilir
Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Truk Pengangkut Sembako Kecelakaan Akibat Hilang Kendali di Sungai Mali Desa Seberu

Berita Terbaru