Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, KALBAR — Aktivitas sebuah tempat usaha yang dikenal sebagai Gwen’s di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi Aktual86 melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Berdasarkan pantauan tim, tempat usaha yang dikenal sebagai kafe atau warung kopi tersebut masih terlihat beraktivitas pada malam hari. Suasana serta pencahayaan di dalam lokasi kemudian memunculkan dugaan bahwa terdapat aktivitas hiburan malam di tempat tersebut.

Tim investigasi juga menemukan adanya minuman dengan kandungan alkohol yang pada kemasannya tercantum kadar 4,5 persen. Namun, terkait legalitas penjualan maupun perizinannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola dan instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim melihat sejumlah pengunjung yang secara visual diduga berusia di bawah 18 tahun. Dugaan mengenai usia para pengunjung tersebut belum diverifikasi melalui dokumen identitas sehingga masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kecamatan dan Kepolisian Dikonfirmasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi Aktual86 kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan kepolisian sektor setempat melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pihak yang dikonfirmasi menyampaikan belum mengetahui adanya aktivitas yang disebut-sebut menyerupai tempat hiburan malam di lokasi usaha tersebut.

Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan usaha, jam operasional, serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas di lokasi.

Apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut tentunya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai aturan.

Perizinan dan Jam Operasional Perlu Diperjelas

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah kafe atau tempat usaha. Hal yang perlu diperjelas adalah kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung dengan izin usaha yang dimiliki, termasuk jam operasional dan ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.

Tim investigasi Aktual86 mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kepastian.

Pihak pengelola Gwen’s juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai izin usaha, jam operasional, bentuk kegiatan yang diselenggarakan, serta ketentuan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berkembang berdasarkan dugaan semata sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aktivitas usaha yang sebenarnya.

Aktual86 menegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada hasil pantauan dan konfirmasi awal tim di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pengelola Gwen’s, pemerintah kecamatan, kepolisian, maupun instansi terkait untuk melengkapi dan meluruskan informasi dalam pemberitaan ini.

(Tim Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis
DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 14:58 WIB

Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan

Selasa, 22 September 2026 - 03:52 WIB

LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB