THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah diduga tetap beroperasi pada Senin malam (24/8/2026). Pada malam yang sama, tim Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) mengaku mengalami insiden saat melakukan penelusuran di salah satu tempat hiburan di wilayah Cibatu.

Menurut keterangan JMPN, insiden tersebut terjadi ketika timnya melakukan kegiatan jurnalistik terkait operasional sejumlah THM di kawasan Jababeka dan Cibatu, sekitar Kalimalang.

JMPN menyebut terjadi kericuhan yang disertai dugaan pengambilan telepon genggam serta tindakan kekerasan terhadap wartawan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kronologi dan dugaan kekerasan tersebut masih memerlukan keterangan dari pihak lain yang terlibat serta aparat berwenang untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh.

Ulama Minta Pemerintah Lakukan Penertiban

Ulama Bekasi, KH Soleh Jaelani, menyayangkan adanya informasi mengenai tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

«“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan THM yang sudah jelas melanggar Perda No. 3 Tahun 2016,” ujarnya.»

KH Soleh meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam, terutama apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan maupun ketentuan pemerintah daerah.

Ia juga menilai para pelaku usaha semestinya menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Kabupaten Bekasi.

«“Saya berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan,” tegasnya.»

JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Ketua Umum DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan insiden yang dialami timnya.

Menurut Raja, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

«“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi. Kami meminta pemerintah daerah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan,” katanya.»

Raja juga meminta dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perhatian serius.

Menurut keterangan JMPN, salah satu telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja wartawan diduga diambil dalam insiden tersebut. JMPN juga menyebut adanya tindakan pemukulan terhadap anggota timnya.

Raja mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, apabila terdapat dugaan kekerasan, ancaman ataupun tindakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, JMPN berharap persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum sehingga peristiwa sebenarnya dapat diketahui secara objektif.

Minta Pengawasan THM Diperketat

JMPN juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

Menurut organisasi tersebut, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga menyangkut perizinan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan ketentuan lainnya.

JMPN menyebut salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jababeka serta sejumlah tempat hiburan di wilayah Cibatu, sekitar Kalimalang.

Namun, mengenai dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada tempat usaha tertentu, diperlukan klarifikasi dari pengelola serta hasil pemeriksaan instansi berwenang sebelum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Pengelola THM dan Satpol PP Perlu Dikonfirmasi

Hingga bahan pemberitaan ini diterima redaksi, keterangan dari pengelola tempat hiburan yang dimaksud maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan JMPN.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi kepada pihak pengelola diperlukan guna mengetahui dasar operasional tempat usaha pada malam tersebut.

Satpol PP Kabupaten Bekasi juga perlu dimintai penjelasan mengenai ketentuan operasional THM, hasil pengawasan di lapangan serta apakah ditemukan pelanggaran pada lokasi yang dimaksud.

Sementara terkait dugaan kekerasan dan pengambilan telepon genggam wartawan, keterangan kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah kejadian tersebut telah dilaporkan dan bagaimana proses penanganannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola THM, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, pihak yang disebut terlibat dalam insiden, maupun pihak lainnya yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan berimbang.

(Affandi)
Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis
DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 14:58 WIB

Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan

Selasa, 22 September 2026 - 03:52 WIB

LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB