Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan
LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kinerja nyata dalam memerangi peredaran gelap barang haram. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (29) alias Barat, warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan tegas dilakukan pada Senin malam (23/06/2026), tepatnya sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan Jalan Langsat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, bersama jajaran anggotanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penggerebekan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Warga melaporkan bahwa wilayah Jalan Padang Bulan dan sekitarnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika yang meresahkan lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan seorang pria yang bergerak-gerik sangat mencurigakan dan dicurigai sedang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan narkotika. Tanpa berlama-lama, tim langsung melakukan pendekatan dan pengamanan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,72 gram. Barang itu disembunyikan di saku celana sebelah kanan pelaku,” ungkap IPDA Sastrawan Ginting.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi, antara lain satu buah plastik klip kosong, satu unit sepeda motor GL Pro modifikasi yang tidak dilengkapi nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.
Di hadapan penyidik, pelaku bernama lengkap SI alias Barat ini mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang disiapkan untuk diedarkan kembali kepada pembeli. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S.P yang saat ini sedang diburu dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan serta berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tegas pihak Satresnarkoba.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, guna memastikan tidak ada lagi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa ini.(DR)
















