PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT —
Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026), kembali menjadi panggung bagi angka-angka besar. Kali ini, mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Yayasan Mujahidin.
Di ruang persidangan, rupanya bukan hanya saksi yang diuji. Angka pun ikut naik ke kursi pemeriksaan: ada sekitar Rp520 juta, ada angka Rp9,7 miliar yang disebut sebagai kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan ada pula bangunan sekitar Rp21 miliar.
Kalau angka sudah miliaran, publik tentu wajar bertanya: angka itu muncul dari mana, dihitung dengan cara apa, dan bagaimana akhirnya bisa sampai pada kesimpulan tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutarmidji dalam keterangannya menyinggung mekanisme pemeriksaan APBD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, penggunaan APBD setiap tahun diperiksa dan apabila terdapat temuan, terdapat mekanisme penyelesaian.
“APBD setiap tahun, diaudit oleh BPK. Nah, BPK itu kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” ujar Sutarmidji di persidangan.
Ia juga mengungkap adanya temuan sekitar Rp520 juta yang dikaitkan dengan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ. Menurut keterangannya, dokumen tersebut sempat tidak dibawa ketika pemeriksaan berlangsung, tetapi kemudian diserahkan dan dinyatakan selesai.
Di sinilah satirnya sederhana: dalam administrasi pemerintahan, rupanya selembar dokumen bisa menjadi sangat berharga. Ketika SPJ belum ada, pertanyaan bermunculan. Ketika SPJ kemudian diserahkan, persoalan administrasi dinyatakan selesai.
Tetapi perkara yang sedang berjalan tentu tidak berhenti pada satu dokumen.
Rp9,7 MILIAR: ANGKA BESAR, PERTANYAAN JUGA BESAR
Salah satu bagian yang mencuri perhatian adalah ketika Sutarmidji mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar berdasarkan audit BPKP.
“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?” kata Sutarmidji.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi dan bukan keputusan hukum. Sebab, apakah benar terjadi kerugian negara, bagaimana metode penghitungannya, serta apakah kerugian tersebut memiliki konsekuensi pidana, semuanya tetap harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.
Dengan kata lain, Rp9,7 miliar bukan sekadar angka yang bisa dilempar ke meja lalu dianggap selesai. Angka tersebut harus memiliki dasar, metode, dokumen, dan hubungan yang jelas dengan perkara.
PANDEMI, NIAT BAIK, DAN BATAS PIDANA
Sutarmidji juga membawa suasana persidangan ke masa pandemi Covid-19. Ia menyinggung Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan pandangan mengenai kebijakan pemerintah dalam kondisi luar biasa tersebut, termasuk soal unsur niat baik.
“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Namun kalimat tersebut merupakan pandangan Sutarmidji sebagai saksi. Penentuan unsur pidana bukan berada di tangan saksi, melainkan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
GEDUNG Rp21 MILIAR: DARI ANGKA MENJADI BANGUNAN
Belum selesai soal audit, persidangan juga menyinggung pembangunan fasilitas Yayasan Mujahidin.
Sutarmidji menyebut bangunan tersebut memiliki luas sekitar 5.800 meter persegi dan terdiri dari empat lantai, dengan nilai pembangunan sekitar Rp21 miliar.
Ia bahkan menyampaikan perbandingan biaya pembangunan dengan gedung Kejaksaan Negeri yang menurut keterangannya berada di kisaran Rp25 miliar.
“Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya.
Bagi publik, angka Rp21 miliar tentu bukan angka receh. Karena itu, pertanyaan mengenai volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, kualitas konstruksi, sumber anggaran, hingga hasil audit menjadi hal yang wajar untuk diuji secara objektif.
Sutarmidji pun menyatakan terbuka jika bangunan tersebut diperiksa tenaga ahli.
“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” ujarnya.
Kalimat itu, secara sederhana, seperti melempar bola kembali ke lapangan pemeriksaan: kalau ingin tahu apakah bangunan tersebut layak, mahal, murah, sesuai spesifikasi atau tidak, jangan hanya berdebat di atas kertas—periksa secara profesional.
Persidangan masih berlangsung. Maka publik tentu tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan fakta yang terang.
Karena dalam perkara miliaran rupiah, yang dipertarungkan bukan sekadar angka. Ada dokumen, ada audit, ada bangunan, ada kebijakan, ada keterangan saksi, dan pada akhirnya ada penilaian hukum dari majelis hakim.
Satu hal yang pasti: angka boleh berbeda, keterangan boleh beragam, tetapi persidanganlah tempat seluruhnya diuji.
Kini tinggal menunggu: apakah Rp9,7 miliar itu akan memperoleh penjelasan yang semakin terang, atau justru melahirkan pertanyaan baru?
Jawabannya bukan di kolom komentar.
Jawabannya ada di ruang sidang.
Tim Redaksi


















