Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Selasa, 25 Agustus 2026 –
Malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bekasi ternodai. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Jababeka dan Cibatu, pinggiran Kalimalang, diduga tetap beroperasi. Bahkan kegiatan investigasi media berujung kericuhan, penyitaan handphone, dan pemukulan terhadap wartawan.

Kejadian itu terjadi pada Senin malam (24/8/2026) saat tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) melakukan penelusuran di salah satu THM di wilayah Cibatu.

Ulama: Ini Pelecehan terhadap Umat Islam:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengecam keras pembiaran THM yang buka di malam yang seharusnya khidmat bagi umat Islam.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan THM yang sudah jelas melanggar Perda No 3 Tahun 2016. Pasal 47 ayat (1) tegas melarang operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan pengusaha THM sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap hari besar Islam.

“Saya mengecam pengusaha THM yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi. Saya berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” tegasnya.

JMPN: Ada Kekerasan dan Perampasan Alat Kerja Wartawan. Ketua Umum DPP JMPN, Raja Simatupang, juga menyoroti insiden kekerasan terhadap timnya.

“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi. Kami meminta PLT Bupati Bekasi menginstruksikan Satpol PP untuk segera menutup secara permanen semua THM yang jelas melanggar Perda No 3 Tahun 2016,” katanya.

Raja menegaskan jangan sampai Bekasi menjadi “sarang maksiat”. Apalagi sudah terjadi kekerasan dan perampasan alat kerja berupa handphone terhadap wartawan yang sedang bertugas.

“Harus diingat, setiap wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8. Setiap tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan pekerjaannya adalah pelanggaran hukum yang sah di NKRI,” ujarnya kesal.

Tradisi Religius vs Realitas THM:

Bagi umat Islam Indonesia, Maulid Nabi biasanya diisi dengan pembacaan shalawat, sirah Nabawiyah, pengajian, dan kegiatan sosial. Kabupaten Bekasi sendiri baru saja memperingati hari jadinya ke-76 dengan tema _”Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”

Namun kemajuan itu dinilai tidak sejalan jika akhlak dan norma agama diabaikan. Nama besar almarhum KH. Noer Ali sebagai ulama besar Bekasi disebut seharusnya menjadi cerminan daerah.

“Sayangnya di malam yang seharusnya istimewa, hal ini sering diciderai oleh maraknya THM yang buka secara leluasa seperti di New California kawasan Jababeka dan Cibatu pinggiran Kalimalang,” kata sumber JMPN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM yang disebut dan Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan berimbang atas pemberitaan ini.

Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Editor: MN

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis
DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 14:58 WIB

Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan

Selasa, 22 September 2026 - 03:52 WIB

LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB