Kabupaten Bekasi – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif secara hukum dilarang merangkap pekerjaan di sektor swasta. Larangan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut disebutkan prajurit wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha lain yang berpotensi mengganggu tugas utama sebagai alat pertahanan negara.
Prajurit yang ingin bekerja di sektor sipil hanya diperbolehkan setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri resmi sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, praktik prajurit TNI aktif yang nyambi sebagai karyawan swasta diduga masih terjadi di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada dua perusahaan di kawasan industri yang mempekerjakan oknum tersebut. Salah satunya perusahaan berinisial PT. NS di Kawasan MM2100, dan satu lagi PT. TM di kawasan Deltasilicon.
Ketua umum DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) Raja Simatupang menegaskan praktik ini jelas melanggar aturan.
“Banyak sekali yang seperti itu, TNI Aktif menjadi Security di Kabupaten Bekasi. Ini harus ada tindakan, karena tergolong pelanggaran. Gak nanggung-nanggung, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang,” ujar Raja saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Raja meminta pemerintah dan institusi terkait memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Sudah sangat wajar jika kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat. Apalagi jika dibiarkan, tidak ada lagi double job ke mereka. Justru kesempatan kerja itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum dari lapisan bawah,” pungkasnya.
Larangan rangkap jabatan bagi prajurit TNI bertujuan menjaga netralitas, disiplin, dan dedikasi penuh dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara.
Kebijakan ini juga untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mencoreng integritas institusi TNI.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. NS dan PT. TM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mempekerjakan prajurit TNI aktif.
Redaksi membuka ruang hak koreksi dan hak jawab bagi pihak terkait yang di sebut dalam pemberitaan ini.
Sumber: Ketua umum DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) Raja Simatupang

















