KAPUAS HULU, KALBAR —
Penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.787.002 Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan terkait harga, pelayanan, antrean hingga dugaan ketidaksesuaian takaran pengisian.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat sekitar pada 6 September 2026. Warga mengaku menemukan harga pembelian Pertalite yang disebut mencapai Rp10.800 per liter.
Menurut warga, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena konsumen harus mengantre cukup lama untuk mendapatkan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami antre berjam-jam. Kadang pihak SPBU tidak melayani dan terkesan arogan. Kami merasa masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan Pertalite,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain harga dan pelayanan, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian takaran atau tera pada saat pengisian BBM. Warga menduga jumlah BBM yang diterima konsumen perlu dipastikan kembali melalui pemeriksaan alat ukur oleh instansi yang berwenang.
Keluhan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran Pertalite di SPBU 66.787.002 Semitau, termasuk transparansi transaksi, ketepatan sasaran penerima BBM subsidi, serta kesesuaian pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.
Najib: Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Menggantung
Menanggapi laporan tersebut, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat meminta pihak berwenang tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau benar ada masyarakat yang membeli Pertalite dengan harga Rp10.800 per liter, tentu harus dijelaskan dasar penetapan harganya. Begitu juga soal antrean, pelayanan dan dugaan takaran yang tidak sesuai, semuanya harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi,” ujar Muhammad Najib.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan sudah viral. Pemeriksaan dapat mencakup harga jual, sistem penyaluran BBM subsidi, pencatatan transaksi, pelayanan konsumen, serta kondisi dan akurasi alat ukur atau tera.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika memang sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Najib juga mendorong instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.787.002 Semitau belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU maupun pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai harga, pelayanan, dugaan ketidaktepatan takaran dan tudingan terkait penyaluran BBM subsidi dalam berita ini bersumber dari laporan masyarakat.Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Sumber: Laporan Aduan Masyarakat.



















Komentar