SINTANG, KALBAR
Dalam dunia birokrasi, rupanya sebuah perkara juga bisa mengenal istilah “harap bersabar, pimpinan masih menentukan.” Begitulah kira-kira gambaran penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang.
Hampir dua bulan persoalan tersebut menjadi perhatian, namun keputusan final belum juga muncul. Publik masih mendapatkan jawaban singkat: “Masih proses dan menunggu keputusan pimpinan.”
Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang membenarkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang sebelumnya diberitakan, Kepala BKPSDM menjawab:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”
Ketika kembali ditanya mengenai maksud “on proses” dan apakah proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN, jawabannya kembali tegas namun singkat:
“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”
Kalimat tersebut memang sederhana. Namun bagi publik yang menunggu kepastian, justru melahirkan pertanyaan baru: prosesnya sudah sampai mana dan pimpinan yang dimaksud siapa?
Hampir Dua Bulan, Publik Masih Menunggu
Tentu setiap pemeriksaan ASN memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dihormati. Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.
Namun transparansi juga penting. Jika pemeriksaan telah selesai, publik tentu ingin mengetahui apakah rekomendasi sudah dibuat dan tinggal menunggu keputusan. Jika belum selesai, penjelasan mengenai tahapannya juga menjadi penting agar tidak muncul kesan perkara berjalan tanpa ujung.
Perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran terhadap KSN maupun AN belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi pejabat berwenang.
Pendamping BS: “Pimpinan yang Mana?”
Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai pendamping BS, suami dari AN, mempertanyakan istilah “menunggu keputusan pimpinan” tersebut.
“Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi.
Ia juga mengklaim bahwa pada Minggu, 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang, anggota Polres Sintang dan ketua RT setempat mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman KSN dan menemukan KSN bersama AN di lokasi tersebut.
Namun klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping BS dan masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait.
Regulasi ASN Dipertaruhkan
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan kode etik dan kode perilaku guna menjaga martabat, kehormatan, integritas dan profesionalitas ASN.
Karena itu, Syamsuardi meminta pemerintah memberikan kepastian.
“Kalau memang masih berproses, kami mempertanyakan prosesnya sudah sampai di mana. Kalau sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu apa hasilnya dan apa keputusan pimpinan,” tegasnya.
Jangan Sampai “Masih Proses” Jadi Mantra
Pernyataan BKPSDM bahwa persoalan masih menunggu keputusan pimpinan kini justru membuka sejumlah pertanyaan.
Siapa pimpinan yang dimaksud? Sudah sejauh mana pemeriksaannya? Apakah rekomendasi sudah selesai? Dan kapan keputusan resmi akan disampaikan?
Publik tidak meminta perkara diputus terburu-buru. Yang diharapkan adalah proses yang objektif, transparan dan sesuai aturan.
Sebab jangan sampai kalimat “masih menunggu keputusan pimpinan” berubah menjadi mantra birokrasi: diucapkan hari ini, besok kembali terdengar, sementara kalender terus berganti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final yang menyatakan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran. Hak KSN dan AN untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan juga harus tetap dihormati.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Sintang, RSUD Ade M. Djoen serta pihak terkait lainnya.
Sumber: Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui WhatsApp dan keterangan Syamsuardi selaku pendamping BS.



















Komentar