Ket.Gambar : Waka Polres Dan Kasat Reskrim Saat Memimpin Press Rilis
Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara menggelar Press rilis pelemparan mobil milik Krisdian Roni Tua Purba, yang dilaksanakan di ruang Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu pada Jum’at (1/5/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., didampingi Waka Polres, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 03.07 WIB di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang 1 unit mobil Toyota Raize warna merah sehingga korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000 Rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak terima dengan perlakuan ini, korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/234/II/2026/SPKT/POLRES-LABUHA BATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Terduga pelaku adalah pria AA alias Dedek yang melempar kaca mobil bagian belakang mobil sebanyak 1 kali dan terduga pelaku JUN melempar kap depan serta body samping mobil sebelah kanan menggunakan batu secara berulang kali, kata Kasat.
Kasat juga mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku sudah melalui tahapan-tahapan yang ada.
Kini Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 262 ayat (2) KUHPidana.
Apresiasi juga datang dari Ilham Hasibuan yang turut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu.
“Terima Kasih pada Polres Labuhanbatu dan jajaran yang telah bekerja optimal dan prosedur,” kata Ilham.
Press rilis juga menampilkan video pendek terduga pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Turut hadir Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Plt Kasi Humas, para Kanit, Insan pers dari media TV dan Cyber.(DR)















