Pontianak, Kalbar
Dugaan aktivitas perdagangan komoditas ilegal kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah lokasi usaha di kawasan Jalan BLKI, Pontianak, yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas bongkar muat bawang putih, bawang bombay, serta daging beku milik pengusaha bernama Aritonang yang diduga belum jelas legalitas dan asal-usul distribusinya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius: jika aktivitas tersebut memang legal, mengapa bongkar muat disebut berlangsung pada malam hari dan mengundang kecurigaan warga? Jika memang ilegal, siapa yang selama ini melakukan pengawasan?
Pada 18 Agustus 2026, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran awal ke lokasi berdasarkan informasi yang diterima redaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut beberapa kali berlangsung pada malam hari.
“Sering terlihat aktivitas bongkar muat malam hari,” ujar sumber kepada Tim Investigasi Media.
Legalitas Harus Bisa Dibuktikan
Menanggapi informasi tersebut, Muhammad Najib dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat meminta instansi berwenang tidak mengabaikan informasi masyarakat, tetapi juga tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menurut Najib, persoalan utama bukan sekadar aktivitas bongkar muat pada malam hari, melainkan kepastian mengenai asal-usul barang, dokumen pemasukan, izin perdagangan, ketentuan karantina, serta jalur distribusinya.
“Kalau barang tersebut legal, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen dan asal-usulnya. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi berupa dugaan tanpa ada kepastian dari instansi yang berwenang,” ujar Muhammad Najib.
Ia menambahkan, dari perspektif perlindungan konsumen, peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas, terutama apabila menyangkut keamanan, mutu, label, asal-usul, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi pangan.
“Publik berhak mendapatkan barang yang aman dan legal. Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan konsumen dan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Najib juga meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak berhenti pada tempat penyimpanan atau aktivitas bongkar muat semata.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, telusuri dari mana barang berasal, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk, siapa distributornya, dan ke mana barang tersebut diedarkan. Dengan begitu, pemeriksaan tidak hanya menyentuh permukaan,” katanya.
Decky Menziano: Jangan Biarkan Dugaan Menjadi Ruang Spekulasi
Sementara itu, Decky Menziano dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menilai informasi mengenai dugaan peredaran komoditas yang legalitasnya belum terang harus segera dijawab melalui mekanisme pengawasan resmi.
Menurut Decky, masyarakat tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ruang spekulasi.
“Kalau memang legal, sampaikan secara terbuka bahwa barang tersebut memiliki dokumen dan memenuhi ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah masyarakat terus bertanya sementara tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak berwenang,” ujar Decky Menziano.
Ia menilai pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan harus dilakukan secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai barang yang seharusnya melalui prosedur resmi justru beredar melalui jalur yang tidak jelas. Ini bukan semata-mata soal siapa pemilik gudang, tetapi bagaimana sistem pengawasan bekerja dari hulu sampai hilir,” katanya.
Decky juga mengingatkan agar aparat dan instansi teknis bekerja berdasarkan data serta bukti, bukan tekanan pemberitaan maupun opini publik.
“Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan yang layak diperiksa justru dibiarkan tanpa verifikasi. Prinsipnya sederhana: periksa, pastikan, dan umumkan hasilnya secara proporsional,” tegasnya.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Yang menjadi pertanyaan lebih besar justru berada pada aspek pengawasan.
Apakah komoditas tersebut memiliki dokumen pemasukan dan distribusi yang sah? Dari mana asal barang? Siapa pemasoknya? Apakah seluruh persyaratan karantina dan perdagangan telah dipenuhi? Apakah ketentuan terkait keamanan pangan dan distribusi telah dipenuhi? Dan apakah instansi terkait mengetahui aktivitas bongkar muat tersebut?
Jika seluruh dokumen lengkap dan barang tersebut memang legal, maka publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi liar.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya komoditas yang masuk atau beredar tanpa dokumen dan melanggar ketentuan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Sebab perdagangan komoditas ilegal bukan hanya persoalan barang yang berpindah tangan. Ada potensi kerugian negara, persaingan usaha yang tidak sehat, serta persoalan tata niaga dan perlindungan konsumen.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan tidak menunggu isu tersebut membesar terlebih dahulu baru bergerak.
Jangan sampai publik bertanya: apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak terlihat, atau justru ada pihak yang memilih tidak melihat?
Redaksi mendorong Balai Karantina, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi perdagangan terkait untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas komoditas dan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut, sepanjang terdapat kewenangan dan dasar pemeriksaan.
Publik tidak membutuhkan pembiaran. Publik membutuhkan kepastian.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ilegal, tindak sesuai hukum.
Dan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja melindungi, memfasilitasi, atau membantu aktivitas ilegal, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi pengusaha Aritonang maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Sumber: Team Investigasi Media & Lembaga serta Laporan Aduan Masyarakat


















