FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Praktek intimidasi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mencatut nama institusi Kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial RT yang mengaku dari lembaga pembiayaan FIF (Federal Internasional Finance), diduga menjual nama Humas Polres Labuhan Batu untuk menekan nasabah.

Kejadian bermula saat RT mendatangi kediaman seorang nasabah FIF yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi sebuah media online. Dalam upayanya menagih uang angsuran dan menarik paksa unit kendaraan, RT melontarkan pernyataan bernada ancaman yang menyeret institusi Kepolisian.

“Bapak jangan macam macam sama kami, Humas kami (FIF) adalah Humas Polres. Bisa saja kereta (sepeda motor) ini kami tarik,” tegas RT dengan nada arogan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, RT juga menunjukkan prosedur administrasi yang diduga maladministrasi. Dari dalam tasnya Ia mengeluarkan lembaran Surat Peringatan ( SP ) 1 hingga SP 3 yang masih kosong, lalu sesumbar bahwa surat tersebut bisa ia isi sendiri di tempat tanpa melalui prosedur kantor yang sah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, IPTU Arwin, justru menunjukan sikap yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik. Alih alih memberikan klarifikasi tertulis yang tegas untuk membantah klaim oknum FIF tersebut, IPTU Arwin justru menelepon dan melontarkan pertanyaan ‘pancingan’.

“Humas Polres malah bertanya apakah ucapan oknum FIF itu direkam atau ada saksinya ? Ini dianggap aneh, seolah olah Humas ingin menguji kekuatan bukti kami ketimbang menjaga martabat institusinya yang dicatut oleh pihak leasing.” Ungkap korban .

Melanggar Aturan Kapolri:
Tindakan oknum yang membawa bawa nama Kepolisian dalam dalam urusan penagihan utang swasta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri. Terlebih, Polri memiliki aturan ketat terkait batasan kewenangan anggotanya.

Catatan Hukum :
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2011, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan penagihan utang (debt collecting) atau menjadi pelindung (beking) pihak swasta dalam sengketa perdata. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penekan bagi lembaga pembiayaan.

Pihak redaksi meminta Kapolres Labuhan Batu untuk segera mengklarifikasi hubungan antara institusinya dengan pihak FIF. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau jika klaim oknum RT adalah kebohongan, maka harus ada tindakan hukum tegas demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dari Praktek berkedok leasing.

Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi kepada oknum RT belum mendapat jawaban dan pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum penagihnya yang membawa bawa nama Humas Polres tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buron, Polsek Panai Tengah Ungkap Pencurian dengan Kerugian Capai Rp108 Juta
Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungan Kerja ke Polsek Hamparan Perak
Gudang Daging Beku di Pontianak Timur Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat dan Instansi Teknis Bertindak Transparan !!!
Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!
Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:57 WIB

Sempat Buron, Polsek Panai Tengah Ungkap Pencurian dengan Kerugian Capai Rp108 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:47 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungan Kerja ke Polsek Hamparan Perak

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:09 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru