Sekum LSM PISIDA Syamsuardi Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Media Online Kalimantanpost

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi,Kalbar – Pemberitaan atas dugaan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Melawi oleh salah satu media online yang tidak terkenal tersebut memberitakan tanpa konfirmasi ke pemilik soumel kayu, sifatnya hanya menduga tanpa bisa di pertanggung jawabkan.

Dokumentasi yang di peroleh dokumentasinya juga tidak falid hanya menduga-duga pemilik mobil pick up tersebut milik (S), padahal mobil pick up tersebut belum tentu milik yang bersangkutan karena kurangnya pengetahuan wartawan online Kalimantanpost untuk membuat berita dan gambar tersebut menggunakan foto lama yang tidak bisa di pertanggung jawabkan di mata hukum.

Berdasarkan data dan dokumentasi yang mereka dihimpun, pada 15 Januari 2026, jelas membuktikan bahwa oknum wartawan tersebut tidak proporsional bahkan menggunakan foto lama yang tidak bisa di pertanggung jawabakan, seolah-olah pemilik mobil pick up yang membawa kayu tersebut milik (S) yang notabenenya belum tentu benar.dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang karena obyek yang di tuju tidak ada menjelaskan bahwa mobil dan soumel kayu di gambar dalam pemberitaan media online Kalimantanpost terkesan menjastis dan tidak berimbang serta melanggar kode etik jurnalis.

Bantahan oleh salah seorang berinisial (L)yang turut menyanggah pemberitaan sebelumnya itu adalah hak jawab/bantahan terkait pemberitaan yang tidak berimbang atau membuat kegaduhan di kabupaten Melawi.

Di tempat terpisah Sekum LSM PISIDA (Syamsuardi) sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang, karena bisa menciderai UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,”ucapnya.

Di sisi lain hal tersebut bisa merusak nama media bersangkutan dengan mempublikasikan berita yang belum tentu kebenarannya.karena dari segi obyek tidak pernah mengakui mobil pick up dan soumel kayu tersebut miliknya, ini justru membuat publik bertanya apakah pemberitaan tersebut bisa di pertanggung jawabkan oleh oknum wartawan tersebut dan media Kalimantanpost di mata hukum,”tegas Syamsuardi.

Penulis : Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Tidak Tercantum dan Revisi Undangan Dinilai Tidak Tertib, PWK Minta Evaluasi Menyeluruh
Lapas Rantauprapat Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease, Ini Beritanya
Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau
Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya
BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti
“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:40 WIB

Nama Tidak Tercantum dan Revisi Undangan Dinilai Tidak Tertib, PWK Minta Evaluasi Menyeluruh

Senin, 27 April 2026 - 16:08 WIB

Lapas Rantauprapat Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Senin, 27 April 2026 - 11:01 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease, Ini Beritanya

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62

Berita Terbaru

Berita

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease, Ini Beritanya

Senin, 27 Apr 2026 - 11:01 WIB