Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat (Dumas) periode 2022–2026 yang diduga tidak ditindaklanjuti.

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan secara tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar informasi itu. Dumas yang masuk di Inspektorat tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya sampai terbitnya LHP,” kata Sekda saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait desa maupun sekolah yang belum mendapatkan tindak lanjut.

Inspektorat: Banyak LHP Telah Diterbitkan

Inspektorat juga membantah kesan bahwa proses pemeriksaan di Inspektorat tidak berjalan.

Menurut keterangannya, telah banyak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh auditi.

“Sudah banyak LHP yang kita terbitkan dan telah ditindaklanjuti oleh auditi. Sebagian terproses di APH sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk memperjelas informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.

Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang lebih terukur kepada publik, data mengenai jumlah Dumas yang diterima, jumlah LHP yang telah diterbitkan serta status tindak lanjutnya dapat menjadi informasi penting untuk melengkapi klarifikasi pemerintah daerah.

Penanganan Dumas Mengacu Permendagri

Terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat, Inspektorat menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Pemkab, penanganan pengaduan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan.

Bantah Tidak Terbuka kepada Wartawan

Inspektorat juga menanggapi persoalan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Menurutnya, wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

“Wartawan dimaksud tidak pernah konfirmasi dengan saya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menutup diri terhadap wartawan.

“Pihak Pemda selalu terbuka dengan pihak wartawan,” katanya.

Menurut inspektorat, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.

“Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Akan Tempuh Hak Jawab

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, inspektorat menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

“Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya,” ujarnya.

Langkah hak jawab menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan sehingga publik memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.

Pemkab Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dan LHP dapat diluruskan berdasarkan data administrasi, bukan berkembang menjadi konflik personal antara pejabat pemerintah dan wartawan.

Pada sisi lain, keterbukaan data mengenai jumlah Dumas, LHP yang telah diterbitkan, tindak lanjut auditi, serta perkara yang telah diteruskan kepada aparat penegak hukum akan semakin memperjelas persoalan tersebut kepada masyarakat.

Klarifikasi berbasis data menjadi penting agar publik dapat menilai secara objektif apakah pengaduan masyarakat telah ditangani sebagaimana mestinya.

(Albert Hutagaol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Masyarakat Dusun Sungai Mali Desa Seberu Gelar Beraneka-ragam Perlombaan Rakyat
Stadion Mini Sukatani Memerah, Senam HUT RI Jadi Ajang Silaturahmi dan Dukungan Pilkades
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Doorprize Sepeda Listrik Sampai HP! Ribuan Warga Sukakarya Padati Gebyar Agustusan
Pemuda Bungur Raya dan Kali Capang Kompak: Pake Beko Juga Nggak Geser Dukung Desi
Viral., Jelang Pilkades 3 Penjuru Kampung di Sukamulya Serentak Dukung Desi Kurniati Malik
Kepala Dusun Sungai Mali dan Ketua Adat Desa Seberu Beserta Staf kelembagaannya Hadir Di Acara Pernikahan Aldi dan Aurel di Km 11
Yayasan Dharma Aswad Salam Matangkan Pendidikan Politeknik di Silat Hilir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:28 WIB

500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Masyarakat Dusun Sungai Mali Desa Seberu Gelar Beraneka-ragam Perlombaan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Stadion Mini Sukatani Memerah, Senam HUT RI Jadi Ajang Silaturahmi dan Dukungan Pilkades

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Doorprize Sepeda Listrik Sampai HP! Ribuan Warga Sukakarya Padati Gebyar Agustusan

Berita Terbaru