Kubu Raya, Kalimantan Barat —
Persoalan penyelewengan uang kas Koperasi Produsen Jaya Lestari di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mengaku memiliki keluhan terkait pengelolaan dana koperasi yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan kas koperasi. Salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan memberikan keterangan bahwa dirinya pernah mengajukan pinjaman sekitar Rp3.500.000. Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan terkait kondisi kas koperasi yang disebut sudah tidak mencukupi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut bukan satu-satunya yang menyampaikan keluhan. Sejumlah persoalan lain juga disebut-sebut muncul dan kini menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan koperasi, pencatatan kas, laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan dana anggota.
Di sinilah cerita mulai terasa seperti “koperasi tanpa kaca”: uang anggota masuk, tetapi ketika ditanya laporan, masyarakat justru harus menebak-nebak. Padahal koperasi seharusnya berdiri di atas asas kekeluargaan, bukan menjadi ruang gelap tempat pertanyaan anggota berhenti di depan pintu.
Dugaan tersebut juga menyeret sorotan kepada Ketua Koperasi Produsen Jaya Lestari. Namun demikian, tudingan mengenai adanya penyelewengan dana belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi memiliki tugas antara lain mengelola koperasi dan usahanya, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan serta pertanggungjawaban, dan menyelenggarakan pembukuan keuangan serta inventaris secara tertib.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaktertiban pengelolaan dana, tidak transparannya pembukuan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut patut diperiksa melalui mekanisme koperasi dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Terlebih sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan terhadap barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan tersebut. Penerapan pasal tentu harus didasarkan pada fakta, unsur pidana, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Masyarakat Desa Tanjung Harapan kini disebut semakin geram dan berencana membawa persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat agar dilakukan penelusuran secara objektif.
Jika laporan benar-benar disampaikan, masyarakat tentu berharap aparat tidak sekadar menerima laporan lalu menyimpannya dalam laci. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap dokumen koperasi, laporan keuangan, buku kas, transaksi, keputusan rapat anggota, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Proses hukum nantinya yang akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, sengketa internal koperasi, wanprestasi, atau justru terdapat unsur tindak pidana.
Koperasi adalah milik anggota. Maka pertanggungjawaban keuangan juga semestinya kembali kepada anggota.
Pihak pengurus dan Ketua Koperasi Produsen Jaya Lestari memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh tudingan tersebut. Begitu pula pihak terkait lainnya berhak menyampaikan data dan dokumen pembanding.
Publik hanya menginginkan satu hal sederhana: uang koperasi jelas, pembukuannya terang, dan pertanggungjawabannya dapat diperiksa.
Sebab kalau uang kas disebut habis, sementara pertanggungjawaban belum terang, wajar bila warga kemudian bertanya: “Kasnya habis ke mana, dan siapa yang harus menjelaskan?”
Sumber:Warga Masyarakat Desa Tanjung Harapan


















