Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU SELATAN — Rapat mediasi yang membahas persoalan legalitas dan dugaan pelanggaran administrasi Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri (PNIM) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berakhir tanpa kesimpulan setelah pimpinan rapat meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Asisten II Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Satpol PP, pihak Yayasan PNIM serta insan pers.

Rapat dipimpin Sekretaris Satpol PP Labuhanbatu Selatan, Fery Siagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan, termasuk legalitas operasional Yayasan PNIM di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, serta proses administrasi dan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, jurnalis AFJ-News.Online, Anshori Pohan, menyampaikan hasil penelusuran dan konfirmasi yang sebelumnya dilakukan kepada sejumlah dinas.

Disdik Singgung Persoalan Administrasi

Dalam jalannya rapat, perwakilan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan rekomendasi terhadap yayasan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, terdapat persoalan administrasi yang perlu dievaluasi terkait proses penerbitan rekomendasi.

Dinas Pendidikan menyebut telah melakukan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen yang diajukan. Namun, persoalan kemudian muncul karena dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan sekolah disebut masih dalam proses pengurusan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan verifikasi, dasar penerbitan rekomendasi serta kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.

Permintaan Agar Hasil Rapat Tidak Dipublikasikan Dipersoalkan

Ketika Anshori Pohan meminta kesempatan memberikan tanggapan terhadap penjelasan tersebut, muncul perdebatan mengenai publikasi hasil rapat.

Menurut Anshori, pimpinan rapat meminta agar pembahasan dalam forum tersebut tidak dipublikasikan ke media dengan alasan dapat berdampak terhadap jabatan pejabat yang hadir.

Permintaan tersebut mendapat keberatan dari Anshori.

Ia menilai bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada publik sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan, instansi terkait dapat menjelaskan dasar hukumnya.

Pimpinan Rapat Tinggalkan Forum

Perdebatan tersebut kemudian membuat situasi rapat memanas.

Fery Siagian selaku pimpinan rapat meninggalkan ruangan sebelum seluruh pembahasan selesai dan tidak kembali ke forum.

Seorang pejabat Satpol PP disebut sempat berupaya meminta Fery kembali untuk melanjutkan pertemuan, namun rapat akhirnya tidak dapat diteruskan.

Akibatnya, sejumlah persoalan utama yang menjadi agenda pertemuan belum memperoleh kesimpulan, termasuk mengenai tindak lanjut Satpol PP terhadap dugaan pelanggaran administrasi Yayasan PNIM.

Anshori menyampaikan kekecewaannya atas berakhirnya rapat tersebut.

“Jika Sekretaris Satpol PP tidak mampu mengemban jabatannya, lebih baik mundur saja. Jangan meninggalkan tanggung jawab saat forum sedang membahas persoalan yang perlu mendapat kepastian,” ujar Anshori di lokasi.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi Anshori terhadap jalannya rapat.

Kasatpol PP: Masih Menunggu Penjelasan Sekretaris

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai berakhirnya rapat tersebut, Kasatpol PP Labuhanbatu Selatan menyatakan masih menunggu penjelasan dari Sekretaris Satpol PP.

“Saya masih menunggu jawaban dari Sekretaris, sampai saat ini belum ketemu,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang kepada Fery Siagian untuk menjelaskan alasan meninggalkan forum serta memberikan klarifikasi mengenai permintaan agar hasil pembahasan rapat tidak dipublikasikan.

Penegakan Perda Masih Menunggu Kejelasan

Berakhirnya rapat tanpa kesimpulan membuat substansi utama persoalan justru belum terjawab.

Publik masih menunggu penjelasan mengenai status administrasi dan legalitas Yayasan PNIM, dasar penerbitan rekomendasi oleh instansi terkait, proses pengurusan PBG, serta langkah penegakan Perda yang akan dilakukan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan tersebut dinilai membutuhkan penyelesaian secara administratif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun praktik suap. Setiap dugaan mengenai pelanggaran tetap memerlukan verifikasi, dokumen, dan pembuktian dari instansi berwenang.

AFJ-News.Online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Satpol PP, Dinas Pendidikan, pihak Yayasan PNIM maupun instansi terkait lainnya.

(Tim Anshori Pohan)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Sutarmidji Bersaksi Di PN Pontianak: Audit BPK, Rp9,7 Miliar, Hingga Gedung 21 Miliar – Angka Boleh Berbicara, Tapi Fakta Harus Menjawab
Disaksikan Forkopimda, Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 05:51 WIB

DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR

Jumat, 18 September 2026 - 14:32 WIB

Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti

Jumat, 18 September 2026 - 12:45 WIB

GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan

Kamis, 17 September 2026 - 10:04 WIB

Disaksikan Forkopimda, Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal

Berita Terbaru