Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi, Kalimantan Barat –
Praktik penagihan yang tidak mencerminkan etika dan bertentangan dengan aturan hukum kembali terjadi di kabupaten melawi Kalimantan Barat. Seorang konsumen atas nama inisial SI mendapatkan perlakuan tidak sopan sekaligus ancaman ilegal dari petugas penagih perusahaan pembiayaan PT. Nusantara Sakti (NSS) melalui percakapan pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2026).

Berdasarkan bukti percakapan yang diterima konsumen bahwa Kolektor/penagih bernama Nopi Jonnuri menyampaikan kalimat yang merendahkan dan mempermalukan konsumen:

“Kalau tidak setor unitnya dikembalikan aja, baru sekali bayar udah nunggak dua bulan,” ujar Nopi Jonnuri sebagai kolektor penagih dalam pesan yang dikirimkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan ini dinilai sangat keliru, melanggar sejumlah peraturan resmi, bahkan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

Regulasi yang Jelas Dilanggar

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62: Menegaskan larangan tegas menggunakan kata-kata kasar, menghina, mempermalukan, serta mengancam konsumen dalam proses penagihan.

2. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Menghapus hak eksekusi penarikan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika konsumen menyerahkan secara sukarela atau sudah ada putusan resmi Pengadilan Negeri.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Setiap konsumen berhak diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh diintimidasi.

4. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan wajib melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan perintah lisan sepihak.

Sanksi Pidana yang Mengancam Pelaku

Perkataan dan ancaman penagih tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:

– Pasal 315 KUHP Lama / Pasal 436 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghinaan dan ucapan yang menyakitkan hati, ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

– Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, dan tekanan psikis, ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

– Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman memaksa serahkan kendaraan, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

– Pasal 365 KUHP: Jika dilanjutkan dengan upaya perampasan atau penarikan paksa, ancaman bisa mencapai 9 tahun penjara.

– Pasal 520 KUHP Baru: Pengambilan barang yang berada di bawah hak pemakaian sah pihak lain, ancaman hingga 3 tahun penjara.

Selain itu, perusahaan pembiayaan NSS juga bertanggung jawab penuh dan dapat dikenai sanksi administratif OJK berupa teguran, denda besar hingga miliaran rupiah, sampai pencabutan izin usaha karena lalai mengawasi kinerja penagihnya.

Selanjutnya, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat Rabi mendesak manajemen Pimpinan Tertinggi Perusahaan PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi untuk segera:

1. Menindak tegas dan memberikan teguran keras kepada penagih yang bersangkutan;

2. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada konsumen inisial SI;

3. Memastikan seluruh tenaga penagih memahami aturan OJK serta konsekuensi pidana pelanggaran;

4. Menyelesaikan masalah tunggakan melalui jalur musyawarah, bukan intimidasi.

Konsumen inisial SI telah menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke OJK maupun jalur pidana jika perlakuan serupa terulang.

Kami mengimbau seluruh konsumen di Kalimantan Barat untuk tidak takut melaporkan penagihan yang melanggar aturan. Penagihan yang benar harus berlandaskan hukum dan sopan santun, bukan kekuasaan sepihak.

Sumber: Korban, Konsumen inisial SI, Konsumen PT. Nusantara Sakti (NSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima
“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”
Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan
“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”
Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!
Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!

Berita Terbaru