Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah nama disebut-sebut memiliki peranan penting dalam aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.

Berbeda dengan para pekerja lapangan, figur yang diduga sebagai pemodal utama disebut memiliki jaringan luas, termasuk jalur distribusi emas ke luar daerah hingga luar pulau. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam investigasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama seorang wanita yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN ramai diperbincangkan. Berdasarkan informasi warga, ICHU EPEN disebut tinggal di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Warga juga menyebut rumah milik ICHU EPEN diduga kerap dijadikan tempat pembelian emas hasil aktivitas PETI dari kawasan Bukit Hitam. Selain disebut sebagai pengusaha, ia juga diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain nama ICHU EPEN, sejumlah nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom,Endut Tato dan Udui turut disebut warga mengetahui aktivitas pendanaan dan operasional PETI di wilayah tersebut. Namun hingga kini, masyarakat menilai para pihak yang diduga berada di balik pendanaan aktivitas PETI belum tersentuh proses hukum.

“Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut.

Aktivitas PETI diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.

Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan para pekerja tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Bambang)

Penulis : Bambang

Editor : MN

Sumber Berita: Warga kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!
Diduga Langgar UU, Oknum TNI Aktif Ketahuan Nyambi Jadi Security di Bekasi
Dari Kritik JKN-BOK ke Laporan Polisi, Polemik Puskesmas Tanjung Haloban Memanas
Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 06:40 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”

Rabu, 9 September 2026 - 07:54 WIB

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Minggu, 6 September 2026 - 05:30 WIB

SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Diduga Langgar UU, Oknum TNI Aktif Ketahuan Nyambi Jadi Security di Bekasi

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB