Dalih HANYA TITIPAN Dipertanyakan: Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 05:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar
Dugaan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram secara tidak resmi kembali mencuat. Toko Erajaya Bike di Kabupaten Bengkayang disorot warga setelah diduga rutin menjual gas subsidi dengan harga mencapai Rp28.000 per tabung, jauh di atas harga eceran yang berlaku di pangkalan resmi.

Ironisnya, lokasi penjualan tersebut tidak dilengkapi plang identitas pangkalan maupun papan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana diwajibkan dalam distribusi LPG subsidi.

Dalih Pemilik: “Hanya Titipan”

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan puluhan tabung LPG di tokonya, pemilik Erajaya Bike mengklaim bahwa tabung-tabung tersebut hanya titipan dan bukan bagian dari aktivitas usaha penjualan resmi.

Namun alasan itu justru menuai keraguan warga.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, aktivitas transaksi gas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan pembeli kerap datang silih berganti untuk membeli tabung LPG 3 kilogram.

“Kalau cuma titipan, kenapa tiap hari ada yang beli? Orang sudah tahu itu tempat jual gas,” ujar seorang warga.
Harga Melambung, Warga Merasa Diperas.

Warga mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan mendesak, meski harga yang dipatok jauh lebih tinggi dibanding pangkalan resmi.

“Kami beli karena butuh, tapi Rp28 ribu itu sangat mahal. Ini gas subsidi, bukan barang bebas,” keluh warga lainnya.

Harga tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil, mengingat LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Indikasi Pelanggaran Distribusi Subsidi

Ketiadaan atribut resmi, harga di atas kewajaran, serta aktivitas penjualan rutin memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam rantai distribusi LPG subsidi.
Jika terbukti bukan pangkalan resmi, maka penjualan tersebut berpotensi masuk kategori penyaluran ilegal LPG subsidi.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menyalahi ketentuan karena:

Tidak memiliki plang/identitas pangkalan resmi :

1. Tidak mencantumkan HET
2. Diduga menjual subsidi di atas harga kewajaran
3. Berpotensi menyalurkan LPG subsidi di luar mekanisme resmi.

Aparat dan Pertamina Didesak Bertindak

Warga mendesak Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, hingga Satgas Pangan/APH untuk segera turun melakukan sidak dan audit distribusi LPG di lokasi tersebut.

Masyarakat menilai, bila dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merugikan warga kecil sekaligus membuka ruang permainan distribusi gas subsidi untuk keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Erajaya Bike terkait aktivitas penjualan LPG yang disebut warga berlangsung setiap hari.

Tim-Red

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Team Investigasi Awak Media

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok
Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim
Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Berita Terbaru