Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Badau Kapuas Hulu, Ketua LSM Maung: APH Jangan Tutup Mata

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu.

Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Badau, Kecamatan Badau, di mana sejumlah jeriken dan kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat puluhan jeriken berbagai ukuran tersusun di area pengisian BBM. Selain itu, sebuah kendaraan pick up tampak memuat banyak jeriken yang diduga berisi solar dan pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat karena pengisian BBM subsidi seharusnya dibatasi dan diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Sejumlah warga menyebut praktik pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut bukanlah hal baru.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Maung Kapuas Hulu, Dede Black, yang akrab disapa Dede, angkat bicara. Ia menilai praktik seperti ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada permainan dalam distribusi BBM subsidi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan aparat menutup mata,” tegas Dede.

Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat karena BBM tersebut merupakan hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.

“Kalau memang ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi, harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat praktik ini terus berulang,” tambahnya.

Dede juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM subsidi di wilayah Kapuas Hulu benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penulis : MN/Tim-red

Editor : MN

Sumber Berita: Dede Black

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?
Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima
“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”
Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?

Berita Terbaru