Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Badau Kapuas Hulu, Ketua LSM Maung: APH Jangan Tutup Mata

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu.

Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Badau, Kecamatan Badau, di mana sejumlah jeriken dan kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat puluhan jeriken berbagai ukuran tersusun di area pengisian BBM. Selain itu, sebuah kendaraan pick up tampak memuat banyak jeriken yang diduga berisi solar dan pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat karena pengisian BBM subsidi seharusnya dibatasi dan diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Sejumlah warga menyebut praktik pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut bukanlah hal baru.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Maung Kapuas Hulu, Dede Black, yang akrab disapa Dede, angkat bicara. Ia menilai praktik seperti ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada permainan dalam distribusi BBM subsidi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan aparat menutup mata,” tegas Dede.

Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat karena BBM tersebut merupakan hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.

“Kalau memang ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi, harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat praktik ini terus berulang,” tambahnya.

Dede juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM subsidi di wilayah Kapuas Hulu benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penulis : MN/Tim-red

Editor : MN

Sumber Berita: Dede Black

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Kalbar Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
Misteri Emas 1,66 Kg di Sekadau: Begal Berkedok Media, Seragam Aparat dan Stempel Institusi Jadi Sorotan !!!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!

Berita Terbaru