Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat !!!

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalbar
Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini terkesan hanya menyasar barang dalam jumlah kecil di lapangan, sementara fasilitas penyimpanan dan pihak yang diduga menjadi pemiliknya belum tersentuh proses hukum secara tegas.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas gudang itu sudah lama diketahui masyarakat. Meskipun penindakan terhadap rokok ilegal sering diberitakan, namun menurutnya peredaran rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di berbagai tempat.

“Di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, tampak gudang tempat menampung rokok ilegal masih berdiri dan diduga beroperasi secara diam-diam,” ujar warga tersebut kepada media(10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat menjadi bingung karena razia terhadap rokok ilegal kerap dilakukan dan sering terdengar adanya penangkapan barang, namun peredaran rokok tanpa cukai tetap marak di pasar tradisional maupun warung kecil di sejumlah wilayah.

“Razia dan penangkapan sering kita dengar, tetapi barangnya masih banyak beredar di pasar tradisional maupun warung. Termasuk gudangnya yang diduga menjadi tempat penampungan juga masih ada,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya fokus pada penyitaan barang di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber distribusi serta fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.

Ia juga meminta agar instansi seperti Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah dapat bersinergi dalam menindak tegas praktik peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kalau memang terbukti menyimpan dan menimbun barang ilegal, seharusnya tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudangnya juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan sejumlah sanksi pidana terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 UU Cukai
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang membantu atau terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, praktik distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara legal dan memiliki perizinan yang sah.

Dorongan Penindakan Menyeluruh
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sporadis di tingkat pengecer, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal.
Penindakan yang menyeluruh dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut. Jika terbukti, masyarakat berharap aparat dapat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tim investigasi
Red/gun*

Penulis : MN/Tim-red

Editor : MN

Sumber Berita: Team Investasi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima
“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”
Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan
“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”
Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!
Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!

Berita Terbaru