Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait GUGATAN Terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (11/02/2026).

Sidang dipimpin 3 orang majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat,para saksi yang terdiri dari Pj. Kepala Desa Mandalasena serta para saksi Lainnya,

Tuimen saat ditemui awak media menyampaikan, kami menghadirkan 6 orang saksi termasuk anak saya suderi yang merupakan suami dari Penggugat, serta ada beberapa warga untuk menyatakan bahwa saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, Beriman Panjaitan,SH.MH kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan, Pemeriksaan saksi tergugat proses pembuktian dimana tergugat mengajukan orang-orang untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata, menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti ade charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

“kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti”.

Lanjut, dalam sidang pemeriksaan saksi tadi suderi selaku suami penggugat menyatakan tergugat tidak pernah menggadaikan tanahnya dan tidak pernah menerima, uang sepeserpun dari penggugat sebagaimana yang di dalilkan dalam Gugatannya.

Dengan hasil pemeriksaan saksi tadi, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, tandasnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi
Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Pelepasan 95 Jamaah Umrah di Lapangan Ika Bina
LSM DPD KPK RI Soroti Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Diminta Bertindak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Berita Terbaru