Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait GUGATAN Terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (11/02/2026).

Sidang dipimpin 3 orang majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat,para saksi yang terdiri dari Pj. Kepala Desa Mandalasena serta para saksi Lainnya,

Tuimen saat ditemui awak media menyampaikan, kami menghadirkan 6 orang saksi termasuk anak saya suderi yang merupakan suami dari Penggugat, serta ada beberapa warga untuk menyatakan bahwa saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, Beriman Panjaitan,SH.MH kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan, Pemeriksaan saksi tergugat proses pembuktian dimana tergugat mengajukan orang-orang untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata, menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti ade charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

“kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti”.

Lanjut, dalam sidang pemeriksaan saksi tadi suderi selaku suami penggugat menyatakan tergugat tidak pernah menggadaikan tanahnya dan tidak pernah menerima, uang sepeserpun dari penggugat sebagaimana yang di dalilkan dalam Gugatannya.

Dengan hasil pemeriksaan saksi tadi, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, tandasnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Berita Terbaru