SPBU 66.788.09 Tumbang Titi Kebal Hukum: Layani Pengisian Pertalite Pakai Jerigen dan Drum, Aparat Tindak Tegas

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 66.788.09 Tumbang Titi Kebal Hukum: Layani Pengisian Pertalite Pakai Jerigen dan Drum, Aparat Tindak Tegas

 

Ketapang, Kalbar
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 66.788.09 Tumbang Titi, Lalang Panjang, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan drum dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan datang silih berganti membawa jerigen dan drum berukuran besar untuk diisi Pertalite.

Kondisi ini membuat antrean panjang di area SPBU dan memicu keluhan dari warga yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

Warga sekitar mengaku resah dan kesal karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga disalurkan dalam jumlah besar menggunakan wadah jerigen dan drum.

“Seharusnya Pertalite ini untuk masyarakat umum, bukan diambil pakai drum besar seperti itu. Kami jadi harus antre lama bahkan kadang tidak kebagian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Aktor Aktivitas Peti di Desa Padang Kelapo, RT 05, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi Bebas Hukum.

Aktivitas pengisian menggunakan jerigen dan drum tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM subsidi yang selama ini diawasi ketat oleh pemerintah dan pihak terkait.

Masyarakat berharap pihak Pertamina serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan BBM subsidi akan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat kecil yang seharusnya berhak justru dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.788.09 Tumbang Titi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan drum dalam jumlah besar tersebut.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Team Investigasi Media & Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRONIS: Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah
Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!
GUNCANGAN MAUNG KALBAR : Jangan Biarkan Modal Menindas, Minta Pak Prabowo Bela Rakyat Kalbar
Dalih HANYA TITIPAN Dipertanyakan: Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

GUNCANGAN MAUNG KALBAR : Jangan Biarkan Modal Menindas, Minta Pak Prabowo Bela Rakyat Kalbar

Selasa, 14 April 2026 - 05:12 WIB

Dalih HANYA TITIPAN Dipertanyakan: Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

Berita Terbaru

Berita

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease, Ini Beritanya

Senin, 27 Apr 2026 - 11:01 WIB