Pontianak, Kalbar
Kasus dugaan prostitusi anak yang menyeret nama salah satu hotel di Kota Pontianak kembali mengundang perhatian publik. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Senin (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan orang tua yang mencari keberadaan anaknya. Dari laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan anak yang bersangkutan di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, anak tersebut diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum maupun hasil penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Subdit PPA Polda Kalbar belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi lengkap peristiwa tersebut. Sementara upaya konfirmasi kepada manajemen Hotel Merpati juga belum memperoleh tanggapan karena pihak yang berwenang disebut tidak berada di lokasi.
Kasus ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di sebuah kota yang memiliki berbagai perangkat pengawasan, muncul pertanyaan sederhana namun cukup menggelitik: apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya atau hanya sekadar menjadi pajangan administratif di atas meja?
Jika dugaan keberadaan anak di bawah umur di lingkungan hotel benar terjadi, publik tentu berhak mengetahui bagaimana prosedur verifikasi identitas tamu dijalankan. Sebab hotel bukan sekadar tempat menginap, melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak.
Muhammad Najib: Jangan Sampai Kota Ramai Pembangunan, Tapi Sepi Pengawasan
Menanggapi peristiwa tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.
Menurut Najib, fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada korban atau pihak yang diamankan, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun yang lalai menjalankan fungsi pengawasan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.
“Kasus yang menyangkut anak harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai yang menjadi korban justru menjadi pihak yang paling menderita, sementara pihak yang diduga mengambil keuntungan atau melakukan pembiaran malah tidak tersentuh hukum. Jika ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, maka harus diusut secara profesional dan transparan,” tegas Muhammad Najib.
Najib juga mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak hanya sibuk menghitung jumlah investasi dan tingkat hunian hotel, tetapi juga memastikan perlindungan anak berjalan efektif di lapangan.
“Pemkot Pontianak jangan tidur. Jangan sampai papan nama perlindungan anak hanya terlihat bagus di ruang rapat, sementara praktik yang berpotensi mengancam masa depan anak justru lolos dari pengawasan. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Sosial, serta instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hotel dan penginapan di wilayah Kota Pontianak.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur eksploitasi seksual terhadap anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76I
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
– Pasal 88
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76I dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi, dapat pula dikenakan:
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat penggunaan sarana elektronik untuk merekrut, menawarkan, atau memperdagangkan korban, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Jangan Sampai Semua Mengaku Tidak Tahu
Kasus ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan berbagai pihak. Sebab dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di sejumlah daerah, kalimat yang paling sering muncul setelah pengungkapan adalah: “Kami tidak tahu.”
Padahal masyarakat kerap bertanya, jika orang tua bisa menemukan keberadaan anaknya, mengapa sistem pengawasan yang memiliki kewenangan justru baru bergerak setelah laporan muncul?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap aparat Polda Kalimantan Barat dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan negara.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan harus dihormati sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Timred
















