Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Kasus dugaan prostitusi anak yang menyeret nama salah satu hotel di Kota Pontianak kembali mengundang perhatian publik. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Senin (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan orang tua yang mencari keberadaan anaknya. Dari laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan anak yang bersangkutan di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, anak tersebut diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum maupun hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Subdit PPA Polda Kalbar belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi lengkap peristiwa tersebut. Sementara upaya konfirmasi kepada manajemen Hotel Merpati juga belum memperoleh tanggapan karena pihak yang berwenang disebut tidak berada di lokasi.

Kasus ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di sebuah kota yang memiliki berbagai perangkat pengawasan, muncul pertanyaan sederhana namun cukup menggelitik: apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya atau hanya sekadar menjadi pajangan administratif di atas meja?

Jika dugaan keberadaan anak di bawah umur di lingkungan hotel benar terjadi, publik tentu berhak mengetahui bagaimana prosedur verifikasi identitas tamu dijalankan. Sebab hotel bukan sekadar tempat menginap, melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak.

Muhammad Najib: Jangan Sampai Kota Ramai Pembangunan, Tapi Sepi Pengawasan

Menanggapi peristiwa tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.

Menurut Najib, fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada korban atau pihak yang diamankan, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun yang lalai menjalankan fungsi pengawasan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.

“Kasus yang menyangkut anak harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai yang menjadi korban justru menjadi pihak yang paling menderita, sementara pihak yang diduga mengambil keuntungan atau melakukan pembiaran malah tidak tersentuh hukum. Jika ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, maka harus diusut secara profesional dan transparan,” tegas Muhammad Najib.

Najib juga mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak hanya sibuk menghitung jumlah investasi dan tingkat hunian hotel, tetapi juga memastikan perlindungan anak berjalan efektif di lapangan.

“Pemkot Pontianak jangan tidur. Jangan sampai papan nama perlindungan anak hanya terlihat bagus di ruang rapat, sementara praktik yang berpotensi mengancam masa depan anak justru lolos dari pengawasan. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Sosial, serta instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hotel dan penginapan di wilayah Kota Pontianak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur eksploitasi seksual terhadap anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

– Pasal 76I
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

– Pasal 88
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76I dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi, dapat pula dikenakan:

Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat penggunaan sarana elektronik untuk merekrut, menawarkan, atau memperdagangkan korban, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Jangan Sampai Semua Mengaku Tidak Tahu

Kasus ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan berbagai pihak. Sebab dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di sejumlah daerah, kalimat yang paling sering muncul setelah pengungkapan adalah: “Kami tidak tahu.”

Padahal masyarakat kerap bertanya, jika orang tua bisa menemukan keberadaan anaknya, mengapa sistem pengawasan yang memiliki kewenangan justru baru bergerak setelah laporan muncul?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap aparat Polda Kalimantan Barat dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan negara.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan harus dihormati sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru