Najib: Buruknya Citra Pelayanan Konsumen PLN Sanggau: Janji Survei Dua Dusun di Sebuduh Tak Kunjung Direalisasikan, Abaikan Kebutuhan Dasar Warga

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar
Komitmen pelayanan kelistrikan bagi masyarakat di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi, Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi perhatian publik setelah rencana survei lapangan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak PLN Sanggau hingga kini belum terealisasi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang telah lama menantikan kehadiran jaringan listrik sebagai kebutuhan dasar untuk menunjang aktivitas pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2 Februari 2026 lalu, Kepala Desa Sebuduh bersama sejumlah perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan Bupati Sanggau guna menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan jaringan listrik di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sanggau dikabarkan langsung melakukan komunikasi dengan pihak PLN Sanggau. Dari hasil koordinasi tersebut, PLN disebut menyampaikan komitmen untuk segera melakukan survei lapangan sebagai tahap awal kajian teknis pembangunan jaringan listrik menuju dua dusun tersebut.

Namun hingga Juni 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya aktivitas survei maupun menerima informasi resmi terkait perkembangan tindak lanjut yang dijanjikan tersebut.

Ketiadaan kejelasan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait keseriusan tindak lanjut pelayanan kelistrikan di wilayah mereka. Sejumlah masyarakat berharap PLN dapat memberikan kepastian mengenai jadwal survei maupun tahapan realisasi program agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Selain itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media Aktualita.online kepada pihak PLN Sanggau disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun hingga berita ini ditulis, pihak yang berwenang belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait progres maupun alasan belum terlaksananya survei lapangan tersebut.

Kondisi tersebut semakin memunculkan kritik dari masyarakat terhadap transparansi pelayanan publik yang diberikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan.

Secara regulasi, penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari PLN Sanggau mengenai alasan keterlambatan pelaksanaan survei maupun jadwal pasti tindak lanjut program kelistrikan di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait agar kebutuhan listrik yang telah lama diperjuangkan tersebut dapat segera memperoleh kepastian dan realisasi yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib menyampaikan bahwa akses listrik bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

“Ketika sebuah janji survei telah disampaikan dalam forum resmi yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, maka sudah sepatutnya ada tindak lanjut yang jelas serta transparan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan harapan tanpa kepastian waktu pelaksanaan,” ujar Muhammad Najib.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui kendala maupun tahapan yang sedang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

“Kami menghormati proses teknis yang mungkin harus dilalui oleh PLN. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Jika memang terdapat hambatan administrasi, teknis, maupun anggaran, sampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muhammad Najib juga meminta pemerintah daerah, PLN, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi percepatan pelayanan kelistrikan bagi warga Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat. Dampaknya menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan sosial. Karena itu kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar janji yang berlarut-larut,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Sanggau belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Berita ini telah menggunakan diksi yang lebih netral, menghindari vonis sepihak, serta tetap memberikan ruang klarifikasi kepada PLN Sanggau sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Warga Sebuduh, Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rantau Utara
Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:48 WIB

Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!

Berita Terbaru

Berita

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:32 WIB