Sanggau, Kalbar
Komitmen pelayanan kelistrikan bagi masyarakat di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi, Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi perhatian publik setelah rencana survei lapangan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak PLN Sanggau hingga kini belum terealisasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang telah lama menantikan kehadiran jaringan listrik sebagai kebutuhan dasar untuk menunjang aktivitas pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2 Februari 2026 lalu, Kepala Desa Sebuduh bersama sejumlah perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan Bupati Sanggau guna menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan jaringan listrik di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sanggau dikabarkan langsung melakukan komunikasi dengan pihak PLN Sanggau. Dari hasil koordinasi tersebut, PLN disebut menyampaikan komitmen untuk segera melakukan survei lapangan sebagai tahap awal kajian teknis pembangunan jaringan listrik menuju dua dusun tersebut.
Namun hingga Juni 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya aktivitas survei maupun menerima informasi resmi terkait perkembangan tindak lanjut yang dijanjikan tersebut.
Ketiadaan kejelasan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait keseriusan tindak lanjut pelayanan kelistrikan di wilayah mereka. Sejumlah masyarakat berharap PLN dapat memberikan kepastian mengenai jadwal survei maupun tahapan realisasi program agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Selain itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media Aktualita.online kepada pihak PLN Sanggau disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun hingga berita ini ditulis, pihak yang berwenang belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait progres maupun alasan belum terlaksananya survei lapangan tersebut.
Kondisi tersebut semakin memunculkan kritik dari masyarakat terhadap transparansi pelayanan publik yang diberikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan.
Secara regulasi, penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari PLN Sanggau mengenai alasan keterlambatan pelaksanaan survei maupun jadwal pasti tindak lanjut program kelistrikan di Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait agar kebutuhan listrik yang telah lama diperjuangkan tersebut dapat segera memperoleh kepastian dan realisasi yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib menyampaikan bahwa akses listrik bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
“Ketika sebuah janji survei telah disampaikan dalam forum resmi yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, maka sudah sepatutnya ada tindak lanjut yang jelas serta transparan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan harapan tanpa kepastian waktu pelaksanaan,” ujar Muhammad Najib.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui kendala maupun tahapan yang sedang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
“Kami menghormati proses teknis yang mungkin harus dilalui oleh PLN. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Jika memang terdapat hambatan administrasi, teknis, maupun anggaran, sampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Najib juga meminta pemerintah daerah, PLN, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi percepatan pelayanan kelistrikan bagi warga Dusun Segok dan Dusun Sebaboi.
“Listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat. Dampaknya menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan sosial. Karena itu kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar janji yang berlarut-larut,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Sanggau belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Berita ini telah menggunakan diksi yang lebih netral, menghindari vonis sepihak, serta tetap memberikan ruang klarifikasi kepada PLN Sanggau sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga Sebuduh, Kabupaten Sanggau
















