Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.

laporan dan pengaduan masyarakat terus bermunculan, khususnya dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan terkait persoalan pertambangan ilegal.

Masyarakat mengeluhkan berbagai dampak yang diduga timbul akibat aktivitas PETI, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, terganggunya kesehatan warga, hingga menurunnya kualitas sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta dan hasil temuan dari masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan, aktivitas PETI diduga masih berlangsung di beberapa titik wilayah pedalaman Kapuas Hulu dan Ketapang.

pertanyaan publik mengenai facta dan hasil temuan, kenapa dan mengapa efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut masih lemah dan tidak ada ketegasan

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menilai bahwa aktivitas PETI tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan hari ini, tetapi juga ancaman bagi generasi mendatang. Sungai yang tercemar, hutan yang rusak, serta berkurangnya sumber mata pencaharian masyarakat merupakan konsekuensi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” ujar Muhammad Najib saat ditemui sejumlah awak media di Pontianak, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Najib menggambarkan persepsi sebagian masyarakat terhadap maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

“Di mata sebagian masyarakat, aktivitas PETI yang terus berlangsung itu pengusaha dianggap memberikan ‘sesajen’ kepada oknum aparat maupun oknum pemerintah sehingga aktivitas tersebut seolah sulit disentuh hukum.

Tentu ini merupakan kritik sosial yang harus dijawab dengan transparansi, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.

Menurut Najib, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait perlu memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Dugaan Aktivitas PETI bagi Masyarakat

Aktivitas PETI berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain: Kerusakan kawasan hutan dan lahan.
Pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Menurunnya kualitas air bersih yang digunakan masyarakat.
Ancaman gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Meningkatnya potensi konflik sosial di wilayah terdampak.
Kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas ilegal tersebut.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur tindak pidana lain seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak pidana terkait lainnya, maka penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan langkah konkret dalam menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Selain penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga mendorong adanya program pemulihan lingkungan pada wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal agar ekosistem dan sumber penghidupan warga dapat kembali pulih.

“Kalimantan Barat memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Jangan sampai kekayaan tersebut habis karena praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya,” tutup Muhammad Najib.

Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!
Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah
Najib: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Ketapang Jadi Sorotan, Efektivitas Sistem Barcode Pertamina Dipertanyakan
Dugaan Pembiaran PETI di Areal HGU Sawit Ketapang Jadi Sorotan: Nama Usman Mencuat, Kebal Hukum: Ketika Ribuan Pohon Tumbang dan Alat Berat Seolah Menjadi Bagian dari Lanskap
Gudang Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Beroperasi Sistematis, Pengawasan Lemah, Rugikan Industri Sawit dan Negara, Aparat Jangan Tidur
Apresiasi Luar Biasa ! Keberanian Gakkum Sumatera Sikat Mafia Ilegal Logging Labura dari Hulu hingga Hilir Tuai Pujian Masyarakat.
Dugaan PT. CUT Garap Hutan Lindung, Kini Picu Pertanyaan Publik: Sengketa Lahan Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Perambahan Kawasan Lindung, Aparat Dan Bupatinye Jadi Penonton !!!
Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:06 WIB

Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:30 WIB

Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49 WIB

Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Najib: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Ketapang Jadi Sorotan, Efektivitas Sistem Barcode Pertamina Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:04 WIB

Dugaan Pembiaran PETI di Areal HGU Sawit Ketapang Jadi Sorotan: Nama Usman Mencuat, Kebal Hukum: Ketika Ribuan Pohon Tumbang dan Alat Berat Seolah Menjadi Bagian dari Lanskap

Berita Terbaru