Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan,
Pada hari Rabu (28/05/2026) awak menerima laporan dari masyarakat di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ali diduga pekerjaannya menerima buah sawit curian (penadah) sedang melakukan pesta sabu bersama temannya, hari Rabu (27/05/2026) Malam hari.

Kabar terima dari informan (masyarakat Air Merah) bahwa Ali seorang diduga penadah buah sawit curian;

Kami berharap Kasat narkoba Labuhanbatu Selatan segera tindak tegas, dan ditangkap. Karena masyarakat sudah sangat resah, apalagi diduga (A) melakukan pesta sabu salah satu rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 111, Menjelaskan:
“bahwa setiap orang yang membeli, menampung, atau menadah hasil usaha perkebunan (seperti buah sawit) yang diperoleh dari hasil kejahatan/pencurian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga Rp 7.000.000.000 (Tujuh miliar rupiah)

Jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, pemakai dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kami selalu kehilangan buah sawit kami, alangkah baiknya segera Polsek Kampung Rakyat dan polres Labuhanbatu Selatan menindak laporan kami dari pemberitaan abang, supaya buah sawit kami aman dari pencurian,terangnya.

Dan, tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian,” sebutnya.

“Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Satgas TMMD Kodim 1206/Putussibau Makan Durian Bersama Masyarakat di Desa Ulak Pauk
Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Operasi Brantas Jaya 2026: Polsek Sukatani Ringkus Pelaku Curanmor di Muara Gembong
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:45 WIB

Anggota Satgas TMMD Kodim 1206/Putussibau Makan Durian Bersama Masyarakat di Desa Ulak Pauk

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Berita Terbaru