Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan,
Pada hari Rabu (28/05/2026) awak menerima laporan dari masyarakat di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ali diduga pekerjaannya menerima buah sawit curian (penadah) sedang melakukan pesta sabu bersama temannya, hari Rabu (27/05/2026) Malam hari.

Kabar terima dari informan (masyarakat Air Merah) bahwa Ali seorang diduga penadah buah sawit curian;

Kami berharap Kasat narkoba Labuhanbatu Selatan segera tindak tegas, dan ditangkap. Karena masyarakat sudah sangat resah, apalagi diduga (A) melakukan pesta sabu salah satu rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 111, Menjelaskan:
“bahwa setiap orang yang membeli, menampung, atau menadah hasil usaha perkebunan (seperti buah sawit) yang diperoleh dari hasil kejahatan/pencurian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga Rp 7.000.000.000 (Tujuh miliar rupiah)

Jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, pemakai dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kami selalu kehilangan buah sawit kami, alangkah baiknya segera Polsek Kampung Rakyat dan polres Labuhanbatu Selatan menindak laporan kami dari pemberitaan abang, supaya buah sawit kami aman dari pencurian,terangnya.

Dan, tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian,” sebutnya.

“Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Operasi Brantas Jaya 2026: Polsek Sukatani Ringkus Pelaku Curanmor di Muara Gembong
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Melalui penyaluran BLT Desa, Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara menunjukkan komitmen menghadirkan bantuan sosial yang efektif dan tepat guna bagi masyarakat.
Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:32 WIB

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Operasi Brantas Jaya 2026: Polsek Sukatani Ringkus Pelaku Curanmor di Muara Gembong

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:34 WIB

Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???

Berita Terbaru

Berita

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:32 WIB