Pontianak, Kalbar
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah Kota Pontianak menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya atas masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Najib, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi secara terbuka di pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Najib.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelunasan cukai.
Najib juga menilai bahwa Pemerintah Kota Pontianak perlu mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang beredar di wilayahnya.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan begitu saja. Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Namun demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau
Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 UU Cukai
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana:
Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan puluhan ribu penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah sitaan mencapai miliaran batang rokok dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik distribusi rokok ilegal masih berlangsung dan menjadi perhatian aparat pengawasan di berbagai daerah.
Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang legal.
Desakan Pengawasan dan Penindakan
Najib mendorong agar instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Kota Pontianak, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi dan titik-titik penjualan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai.
Muhammad Najib menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal jenis Helium yang disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat
















