KUBU RAYA, KALBAR
Di sejumlah wilayah, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Pertalite, Solar Subsidi, serta Elpiji 3 Kg kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun dari sumber internal media dan lembaga, aktivitas pengangkutan, penimbunan, hingga dugaan penjualan kembali komoditas subsidi tersebut disebut berlangsung cukup terang-terangan, seolah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang membeli sesuai kuota.
Ironisnya, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kendaraan pengangkut yang membawa BBM subsidi dan tabung gas melon kerap melintas tanpa hambatan, bahkan disebut beroperasi secara rutin layaknya kegiatan usaha legal.
Jika benar demikian, masyarakat menilai ada dugaan pembiaran sistematis, atau lebih satir lagi: hukum sedang cuti, sementara para pemain subsidi justru lembur setiap hari.
Sumber investigasi menyebut praktik ini diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Mulai dari pengumpulan BBM bersubsidi menggunakan jeriken, pengangkutan dalam jumlah besar, hingga distribusi ulang kepada pihak tertentu dengan harga non-subsidi.
Tabung gas 3 kg yang semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin pun diduga ikut menjadi komoditas empuk bagi oknum pencari untung.
Negara mensubsidi untuk rakyat, namun di lapangan, subsidi diduga lebih dulu mampir ke tangan para “pengusaha dadakan” yang lihai membaca celah.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan bahwa ada oknum aparat yang memilih bungkam terhadap aktivitas tersebut.
Di tengah maraknya laporan warga dan hasil pantauan lapangan, tindakan penegakan hukum dinilai minim.
Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik setoran yang membuat para pelaku seolah kebal terhadap hukum.
Jika benar, maka ungkapan lama “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tampaknya bukan sekadar pepatah, melainkan slogan lapangan yang terus dipertontonkan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan gas elpiji 3 kg dapat masuk dalam beberapa ketentuan pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 55 menyebut penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika distribusi barang subsidi dimanipulasi untuk keuntungan kelompok tertentu sehingga merugikan masyarakat luas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dugaan keterlibatan oknum atau pembiaran terstruktur dapat mengarah pada pasal penyertaan, penyalahgunaan jabatan, atau dugaan tindak pidana korupsi bila terbukti ada penerimaan imbalan.
BPH Migas serta Pertamina memiliki regulasi distribusi yang tegas terhadap penyaluran BBM subsidi dan larangan penimbunan/penyelewengan.
Subsidi untuk Rakyat, Untung untuk Siapa?
Di negeri yang katanya menjunjung supremasi hukum, subsidi negara tampaknya memiliki perjalanan yang unik.
Dari SPBU ke jeriken, dari jeriken ke gudang, dari gudang ke pasar gelap semua berjalan mulus, bahkan lebih mulus dari jalan desa yang sering dikeluhkan warga. Aparat disebut ada, patroli tetap berjalan, namun mafia subsidi justru tetap eksis. Mungkin karena mereka sudah hafal jam kerja hukum: aktif saat rakyat kecil salah, nonaktif saat pemain besar beraksi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menutup mata terhadap dugaan ini. Jika laporan, foto, dan investigasi lapangan terus bermunculan namun tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan publik perlahan bisa bergeser menjadi sinisme: bahwa hukum hanya tegas pada pedagang kecil, namun mendadak bisu saat berhadapan dengan jaringan yang diduga memiliki “jalur koordinasi khusus”.
Tim investigasi media dan lembaga mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi dan elpiji 3 kg ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati aliran keuntungan. Sebab subsidi adalah hak rakyat, bukan fasilitas eksklusif bagi segelintir orang yang piawai mengubah bantuan negara menjadi bisnis keluarga.
Sumber :Team Investigasi Media & Lembaga
Editor: Najib
















