Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah nama disebut-sebut memiliki peranan penting dalam aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.

Berbeda dengan para pekerja lapangan, figur yang diduga sebagai pemodal utama disebut memiliki jaringan luas, termasuk jalur distribusi emas ke luar daerah hingga luar pulau. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam investigasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama seorang wanita yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN ramai diperbincangkan. Berdasarkan informasi warga, ICHU EPEN disebut tinggal di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Warga juga menyebut rumah milik ICHU EPEN diduga kerap dijadikan tempat pembelian emas hasil aktivitas PETI dari kawasan Bukit Hitam. Selain disebut sebagai pengusaha, ia juga diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain nama ICHU EPEN, sejumlah nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom,Endut Tato dan Udui turut disebut warga mengetahui aktivitas pendanaan dan operasional PETI di wilayah tersebut. Namun hingga kini, masyarakat menilai para pihak yang diduga berada di balik pendanaan aktivitas PETI belum tersentuh proses hukum.

“Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut.

Aktivitas PETI diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.

Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan para pekerja tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Bambang)

Penulis : Bambang

Editor : MN

Sumber Berita: Warga kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru