Sintang, Kalbar
Kabar mengenai dugaan penangkapan seorang terduga penampung emas ilegal hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, mendadak menjadi buah bibir masyarakat.
Informasi yang beredar di tengah warga menyebutkan, terduga pelaku yang dikabarkan berstatus perempuan tersebut diamankan oleh aparat kepolisian dan diduga telah dibawa ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penindakan tersebut diduga dilakukan oleh tim dari Polda Kalbar pada Minggu (03/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya sudah dibawa ke Pontianak untuk diperiksa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (04/05/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas terduga pelaku maupun kronologi penindakan tersebut.
Di balik kabar penangkapan itu, muncul pula berbagai komentar bernada satire dari masyarakat terkait kondisi penegakan hukum di wilayah Serawai. Sebagian warga menilai, aktivitas PETI memang menjadi perhatian serius aparat, namun persoalan lain seperti peredaran narkoba dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
“Kalau emas cepat ramai kabarnya. Tapi narkoba yang katanya merusak generasi muda, kok rasanya masih sering lewat tanpa trailer penertiban,” celetuk seorang warga dengan nada sindiran.
Warga lainnya juga menyampaikan bahwa aktivitas PETI selama ini, meski melanggar aturan, disebut-sebut telah menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat di daerah pedalaman.
“Memang PETI ditertibkan, tapi itu juga jadi penghidupan warga. Masyarakat hanya berharap penegakan hukum dilakukan merata dan tidak tebang pilih,” ungkap warga lainnya.
Situasi tersebut memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum kadang hadir bak serial drama: satu episode tentang PETI tayang cepat, sementara episode pemberantasan narkoba dinilai masih dalam tahap “coming soon”.
Sementara itu, pasca beredarnya informasi penangkapan tersebut, sejumlah warga menyebut beberapa pihak yang diduga menjadi penampung emas ilegal lainnya di wilayah Serawai dikabarkan memilih keluar daerah untuk sementara waktu.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak kepolisian, mulai dari Kapolsek setempat, Kasat Reskrim hingga Polres Sintang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat diberikan kepada publik.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Selain itu, praktik penampungan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun kini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi penangkapan tersebut, sekaligus berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penulis : MN/Tim-Red
Editor : MN
Sumber Berita: Warga Serawai, Kabupaten Sintang















