PUTUSSIBAU | GAPERTA.COM — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 111 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Aula Gedung Pelayanan Satu Atap Putussibau, Kamis (17/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian akhir pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kapuas Hulu.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat serta kepala desa terpilih bersama Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
Dalam arahannya, Fransiskus Diaan menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati meminta seluruh kepala desa yang baru dilantik menjalankan amanah secara bertanggung jawab, transparan dan profesional, termasuk dalam mengelola Dana Desa sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar segera melakukan konsolidasi setelah proses Pilkades selesai. Perbedaan pilihan selama kontestasi demokrasi di tingkat desa diminta tidak menjadi penghalang dalam membangun kebersamaan di tengah masyarakat.
Menurut Bupati, kepala desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat serta memperkuat pemerintahan desa dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain pengelolaan anggaran, Fransiskus turut menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, aparat serta pemangku kepentingan lainnya. Ia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran permukiman, khususnya menghadapi musim kemarau.
Bupati sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih, dapat berlangsung aman dan lancar berkat keterlibatan pemerintah daerah, TNI-Polri, panitia pelaksana, tokoh masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para penjabat kepala desa yang sebelumnya menjalankan roda pemerintahan desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
Dengan dilantiknya 111 kepala desa tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat semakin efektif, pelayanan kepada masyarakat meningkat, serta pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
(Maurianus Ajan)


















