Kapuas Hulu, Kalbar
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah nama disebut-sebut memiliki peranan penting dalam aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.
Berbeda dengan para pekerja lapangan, figur yang diduga sebagai pemodal utama disebut memiliki jaringan luas, termasuk jalur distribusi emas ke luar daerah hingga luar pulau. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam investigasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama seorang wanita yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN ramai diperbincangkan. Berdasarkan informasi warga, ICHU EPEN disebut tinggal di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga juga menyebut rumah milik ICHU EPEN diduga kerap dijadikan tempat pembelian emas hasil aktivitas PETI dari kawasan Bukit Hitam. Selain disebut sebagai pengusaha, ia juga diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain nama ICHU EPEN, sejumlah nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom,Endut Tato dan Udui turut disebut warga mengetahui aktivitas pendanaan dan operasional PETI di wilayah tersebut. Namun hingga kini, masyarakat menilai para pihak yang diduga berada di balik pendanaan aktivitas PETI belum tersentuh proses hukum.
“Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut.
Aktivitas PETI diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.
Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan para pekerja tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
(Bambang)
Penulis : Bambang
Editor : MN
Sumber Berita: Warga kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
















