Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti serius insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Katulistiwa Plaza, Pontianak. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan mengandung unsur pidana berat yang berpotensi terencana.

Menurut Herman, konstruksi peristiwa yang berkembang dari berbagai keterangan korban dan informasi yang beredar di ruang publik menunjukkan adanya indikasi kuat perencanaan sebelum kejadian. Korban berinisial AP diduga dipancing melalui komunikasi tertentu sebelum akhirnya menjadi sasaran serangan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

“Secara yuridis, apabila benar terdapat skenario pemanggilan korban untuk kemudian diserang, maka hal ini mengarah pada adanya niat jahat yang direncanakan atau voorbedachte raad,” ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur pengeroyokan, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persekusi yang serius. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 467, 468 jo 469 KUHP, serta berkaitan dengan unsur penyertaan (medeplegen) dalam Pasal 17 jo Pasal 18 KUHP apabila terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak secara terorganisir.

Lebih jauh, Herman juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi semata-mata menjadi tindak pidana umum, melainkan telah memasuki ranah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang serius.

“Penggunaan atribut dan kewenangan aparat untuk melegitimasi tindakan kekerasan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip rule of law. Ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polresta Pontianak, harus menunjukkan komitmen profesionalisme dengan langkah-langkah konkret dan terukur. Proses penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan antara lain pemanggilan seluruh saksi, pengamanan barang bukti termasuk rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan internal aparat.

“Penanganan yang lambat atau tebang pilih hanya akan memperburuk citra institusi. Ini adalah ujian serius bagi komitmen Polri dalam mewujudkan presisi policing dan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” lanjutnya.

Herman menilai, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pontianak yang kini menanti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Ia mengingatkan bahwa dampak dari penanganan yang tidak maksimal tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sementara itu, korban AP dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penanganan kasus secara cepat dan tepat oleh aparat berwenang.
Di akhir pernyataannya, Herman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

“Masyarakat tentu berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjaga Pontianak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya: Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap
Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran
Emas Dikejar, Narkoba Masih Berkeliaran: Drama Penegakan Hukum di Serawai Jadi Perbincangan Warga
IRONIS: Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah
GUNCANGAN MAUNG KALBAR : Jangan Biarkan Modal Menindas, Minta Pak Prabowo Bela Rakyat Kalbar
Dalih HANYA TITIPAN Dipertanyakan: Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:12 WIB

Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya: Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:06 WIB

Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:11 WIB

Emas Dikejar, Narkoba Masih Berkeliaran: Drama Penegakan Hukum di Serawai Jadi Perbincangan Warga

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

IRONIS: Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

Ini Kepedulian Polsek Na.IX-X Kepada Korban Kebakaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB