Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim – Di era modern, masih terdapat dugaan praktik yang merugikan pekerja, seperti intimidasi dan penahanan hak. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin perlindungan hak pekerja.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja berinisial (A), yang bekerja di PT Talenta Putra Utama dan ditempatkan di Bengalon, Kutai Timur, ia mulai bekerja sejak 23 November 2025 setelah diberangkatkan dari Bekasi.

Selama bekerja sebagai driver DT, (A) bersama sejumlah pekerja lain mengaku mengalami berbagai kendala, mulai dari dugaan ketidaksesuaian basic gaji, perhitungan lembur, jatah makan, fasilitas kerja, hingga keterlambatan pembayaran upah. Hal ini diduga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan terkait jam kerja dan lembur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan tersebut juga dibenarkan pekerja lain berinisial R dan Y. Mereka menyebut menerima upah sekitar Rp3.894.000 per bulan tanpa slip gaji maupun rincian jam kerja, yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip transparansi pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja.

Selain itu, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer giro. Para pekerja juga mengaku dokumen pribadi berupa SIM diduga ditahan oleh pihak manajemen. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hak dasar pekerja atas kepemilikan dokumen pribadi.

(A) juga menyampaikan pernah mengajukan izin pulang karena orang tuanya meninggal dunia, namun belum dapat dipenuhi saat itu. Ia tetap bekerja dalam kondisi berduka, dengan penghasilan yang dinilai belum sesuai dengan standar upah minimum wilayah setempat per 1 Januari 2026 sebesar Rp4.067.436.

Pada 18 Maret 2026, (A) memutuskan mengundurkan diri. Hingga 7 April 2026, ia berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan mengaku belum menerima hak berupa gaji maupun fasilitas kepulangan. Kondisi ini, apabila terbukti, berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terkait hak pekerja pasca hubungan kerja.

Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Sejumlah pihak turut mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum, termasuk jalur PHI apabila diperlukan.

Iswandi menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Pihak ormas Gepak ketum Abraham Ingan, DPW GEPAK Arman PLT Gepak Kutai Timur, serta pihak perusahaan, termasuk Site Manager Robinson dan HRD Fahrul Roji.pihak HO, Ance Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait klarifikasi maupun penyelesaian hak pekerja dimaksud.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kembali Beroperasi, Ada Dugaan Permainan Pengusaha SPBU, Pemerintah dan Pertamina: Masyarakat Pertanyakan Hasil Pengawasan dan Penegakan Hukum?
Gegara Sabu, Pria Ini Nginap Di Penjara
Najib: Buruknya Citra Pelayanan Konsumen PLN Sanggau: Janji Survei Dua Dusun di Sebuduh Tak Kunjung Direalisasikan, Abaikan Kebutuhan Dasar Warga
Najib: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Jenis Helium di Kota Pontianak, Dugaan Seperti Sudah di Skenario, Dimana Kinerja Bea Cukai, Pemkot, Aparat Penegak Hukum !!!
Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum
Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!
Wakapolres Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:54 WIB

SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kembali Beroperasi, Ada Dugaan Permainan Pengusaha SPBU, Pemerintah dan Pertamina: Masyarakat Pertanyakan Hasil Pengawasan dan Penegakan Hukum?

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:28 WIB

Gegara Sabu, Pria Ini Nginap Di Penjara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:21 WIB

Najib: Buruknya Citra Pelayanan Konsumen PLN Sanggau: Janji Survei Dua Dusun di Sebuduh Tak Kunjung Direalisasikan, Abaikan Kebutuhan Dasar Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:02 WIB

Najib: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Jenis Helium di Kota Pontianak, Dugaan Seperti Sudah di Skenario, Dimana Kinerja Bea Cukai, Pemkot, Aparat Penegak Hukum !!!

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Gegara Sabu, Pria Ini Nginap Di Penjara

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:28 WIB