Pontianak, Kalbar
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, masyarakat di berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat justru dihadapkan pada persoalan serius, yaitu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat, terutama menjelang lebaran, dimana mobilitas masyarakat meningkat untuk keperluan mudik, silaturahmi, dan kebutuhan ekonomi lainnya.
Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI) Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kelangkaan BBM yang terjadi hampir di setiap kabupaten di Kalimantan Barat merupakan permasalahan serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lapangan, masyarakat harus mengantri berjam-jam, bahkan ada yang tidak mendapatkan BBM. Lebih miris lagi, muncul praktik penjualan BBM oleh oknum dengan harga mencapai Rp20.000 per liter, yang tentu sangat memberatkan masyarakat kecil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Kemana pemerintah? Kemana pengawasan dari pihak terkait?
Kemana peran PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM?
Apakah pemerintah tidak melihat penderitaan masyarakat yang mengantri berjam-jam?
Apakah pemerintah tidak mendengar keluhan rakyatnya?
Dasar Hukum Terkait Kelangkaan BBM dan Perlindungan Konsumen:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7: Pelaku usaha berkewajiban menjamin ketersediaan barang/jasa sesuai kebutuhan konsumen.
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen, termasuk penimbunan dan penjualan dengan harga tidak wajar.
Jika terjadi kelangkaan akibat distribusi yang tidak lancar atau adanya dugaan penimbunan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan konsumen.
Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari permainan harga dan kelangkaan buatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40: Badan usaha wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.
Pelanggaran terhadap distribusi dan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika terjadi kelangkaan di hampir seluruh wilayah, maka patut diduga adanya masalah serius dalam sistem distribusi atau pengawasan yang lemah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
BBM bersubsidi tidak boleh dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjabaran:
Penjualan BBM hingga Rp20.000 per liter jelas melanggar ketentuan harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah dan harus ditindak tegas.
Dengan adanya kejadian ini, kami dari LPK RI Kalimantan Barat menyatakan:
Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan operasi pasar dan menambah pasokan BBM di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum penimbun dan penjual BBM dengan harga tinggi.
Mendesak PT Pertamina (Persero) untuk bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyebab kelangkaan BBM di Kalimantan Barat.
Meminta pengawasan ketat di SPBU agar tidak terjadi penyaluran kepada pihak yang tidak berhak atau penimbunan oleh oknum tertentu.
Menyatakan bahwa kelangkaan BBM menjelang Idul Fitri adalah bentuk kelalaian serius jika tidak segera ditangani, karena berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Kelangkaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri bukan hanya persoalan distribusi, tetapi persoalan keadilan sosial.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban, mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM demi bisa bersilaturahmi dengan keluarga di hari raya. Negara harus hadir, pemerintah harus melihat, dan penegak hukum harus bertindak.
Penulis : MN/Tim-Red
Editor : MN
Sumber Berita: Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI) Kalimantan Barat















