Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, masyarakat di berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat justru dihadapkan pada persoalan serius, yaitu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat, terutama menjelang lebaran, dimana mobilitas masyarakat meningkat untuk keperluan mudik, silaturahmi, dan kebutuhan ekonomi lainnya.

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI) Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kelangkaan BBM yang terjadi hampir di setiap kabupaten di Kalimantan Barat merupakan permasalahan serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, masyarakat harus mengantri berjam-jam, bahkan ada yang tidak mendapatkan BBM. Lebih miris lagi, muncul praktik penjualan BBM oleh oknum dengan harga mencapai Rp20.000 per liter, yang tentu sangat memberatkan masyarakat kecil.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Kemana pemerintah? Kemana pengawasan dari pihak terkait?

Kemana peran PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM?

Apakah pemerintah tidak melihat penderitaan masyarakat yang mengantri berjam-jam?

Apakah pemerintah tidak mendengar keluhan rakyatnya?

Dasar Hukum Terkait Kelangkaan BBM dan Perlindungan Konsumen:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7: Pelaku usaha berkewajiban menjamin ketersediaan barang/jasa sesuai kebutuhan konsumen.
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen, termasuk penimbunan dan penjualan dengan harga tidak wajar.

Jika terjadi kelangkaan akibat distribusi yang tidak lancar atau adanya dugaan penimbunan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan konsumen.

Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari permainan harga dan kelangkaan buatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40: Badan usaha wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap distribusi dan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terjadi kelangkaan di hampir seluruh wilayah, maka patut diduga adanya masalah serius dalam sistem distribusi atau pengawasan yang lemah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
BBM bersubsidi tidak boleh dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjabaran:

Penjualan BBM hingga Rp20.000 per liter jelas melanggar ketentuan harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah dan harus ditindak tegas.

Dengan adanya kejadian ini, kami dari LPK RI Kalimantan Barat menyatakan:
Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan operasi pasar dan menambah pasokan BBM di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum penimbun dan penjual BBM dengan harga tinggi.

Mendesak PT Pertamina (Persero) untuk bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyebab kelangkaan BBM di Kalimantan Barat.

Meminta pengawasan ketat di SPBU agar tidak terjadi penyaluran kepada pihak yang tidak berhak atau penimbunan oleh oknum tertentu.
Menyatakan bahwa kelangkaan BBM menjelang Idul Fitri adalah bentuk kelalaian serius jika tidak segera ditangani, karena berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Kelangkaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri bukan hanya persoalan distribusi, tetapi persoalan keadilan sosial.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban, mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM demi bisa bersilaturahmi dengan keluarga di hari raya. Negara harus hadir, pemerintah harus melihat, dan penegak hukum harus bertindak.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI) Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rantau Utara
Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Di Lapas Kelas III Labuhanbilik
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diduga Berjalan Bebas, Aparat Diminta Bertindak Tegas !!!
SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kembali Beroperasi, Ada Dugaan Permainan Pengusaha SPBU, Pemerintah dan Pertamina: Masyarakat Pertanyakan Hasil Pengawasan dan Penegakan Hukum?
Najib: Buruknya Citra Pelayanan Konsumen PLN Sanggau: Janji Survei Dua Dusun di Sebuduh Tak Kunjung Direalisasikan, Abaikan Kebutuhan Dasar Warga
Najib: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Jenis Helium di Kota Pontianak, Dugaan Seperti Sudah di Skenario, Dimana Kinerja Bea Cukai, Pemkot, Aparat Penegak Hukum !!!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49 WIB

Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:05 WIB

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:45 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Di Lapas Kelas III Labuhanbilik

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:27 WIB

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diduga Berjalan Bebas, Aparat Diminta Bertindak Tegas !!!

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:54 WIB

SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kembali Beroperasi, Ada Dugaan Permainan Pengusaha SPBU, Pemerintah dan Pertamina: Masyarakat Pertanyakan Hasil Pengawasan dan Penegakan Hukum?

Berita Terbaru