Kapuas Hulu, Kalbar
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu.
Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Badau, Kecamatan Badau, di mana sejumlah jeriken dan kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat puluhan jeriken berbagai ukuran tersusun di area pengisian BBM. Selain itu, sebuah kendaraan pick up tampak memuat banyak jeriken yang diduga berisi solar dan pertalite.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat karena pengisian BBM subsidi seharusnya dibatasi dan diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Sejumlah warga menyebut praktik pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut bukanlah hal baru.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Maung Kapuas Hulu, Dede Black, yang akrab disapa Dede, angkat bicara. Ia menilai praktik seperti ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada permainan dalam distribusi BBM subsidi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan aparat menutup mata,” tegas Dede.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat karena BBM tersebut merupakan hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
“Kalau memang ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi, harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat praktik ini terus berulang,” tambahnya.
Dede juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM subsidi di wilayah Kapuas Hulu benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Penulis : MN/Tim-red
Editor : MN
Sumber Berita: Dede Black















