SINTANG
Di tengah hijaunya hamparan kebun sawit, ternyata ada satu hal yang belum juga benar-benar “hijau”: harapan sebagian warga terhadap kepastian hak plasma.
Warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, kembali menyuarakan tuntutan terkait hak plasma 30 persen serta persoalan lahan yang mereka nilai berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
Aspirasi itu disampaikan pada Kamis, 10 September 2026. Warga meminta persoalan yang sudah cukup lama bergulir tidak lagi dipelihara menjadi cerita bersambung tanpa episode terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maklum, bagi masyarakat, lahan bukan sekadar angka dalam peta, sementara plasma bukan sekadar istilah yang enak disebut dalam rapat. Di lapangan, persoalan tersebut menyangkut hak, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat desa.
Perwakilan masyarakat bersama sejumlah kepala desa turut menyampaikan aspirasi. Pesannya sederhana: kalau memang ada hak, jelaskan haknya; kalau ada kewajiban, tunaikan kewajibannya; kalau ada persoalan, dudukkan bersama dan buka datanya.
Jangan sampai masyarakat terus disuguhi kalimat klasik: “sedang diproses”. Sebab, kalau terlalu lama diproses, masyarakat bisa bertanya-tanya, jangan-jangan yang diproses bukan penyelesaian, melainkan kesabaran warga.
Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalbar Ikut Menyoroti
Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat, Syamsuardi, menilai tuntutan masyarakat harus ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan data serta aturan.
Menurutnya, persoalan plasma tidak semestinya hanya diperdebatkan melalui klaim masing-masing pihak. Status lahan, dokumen perizinan, HGU, kewajiban perusahaan, serta riwayat penguasaan lahan harus dibuka dan diverifikasi.
“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Ketungau Hilir, Sintang, harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Syamsuardi, Kamis (10/9/2026).
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang tidak sekadar menjadi penonton dari pinggir lapangan. Pemerintah dinilai perlu mengambil peran sebagai fasilitator dan memastikan persoalan ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Sebab, menurut Syamsuardi, setiap persoalan memiliki pintu penyelesaian yang berbeda.
“Ini kewenangan siapa, penanganan konfliknya bagaimana, bentuk pelanggarannya apa, pengawasannya bagaimana, perizinannya bagaimana. Semuanya harus diselesaikan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Jangan Sampai Plasma Jadi ‘Legenda’
Syamsuardi juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap riwayat lahan, termasuk apabila terdapat tanah yang sebelumnya dikelola masyarakat atau berkaitan dengan perusahaan maupun manajemen terdahulu.
Aspirasi mengenai pemulihan hak atas tanah adat atau tanah ulayat serta kewajiban perusahaan terhadap desa-desa penyangga, menurutnya, juga perlu diverifikasi secara objektif.
“Semua itu perlu diverifikasi dan diselesaikan berdasarkan data serta aturan yang berlaku,” katanya.
Di sinilah pemerintah dituntut hadir. Bukan hanya ketika konflik sudah ramai, tetapi sejak persoalan mulai muncul.
Sebab jika masyarakat terus bertanya dan perusahaan terus menjawab dengan proses yang tak kunjung selesai, maka yang tumbuh bukan hanya pohon sawit, tetapi juga kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Pemda Diminta Jangan Menunggu Konflik Membesar
Syamsuardi berharap Pemkab Sintang segera mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan, instansi teknis, serta pihak pertanahan untuk membahas persoalan secara terbuka.
Menurutnya, penyelesaian harus memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan berdasarkan aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling keras berteriak. Bukan pula siapa yang paling banyak membawa dokumen.
Yang diperlukan adalah data dibuka, aturan dijalankan, hak masyarakat dipastikan, dan kewajiban perusahaan diperjelas.
Karena kebun boleh menghijau, investasi boleh tumbuh, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat hanya menjadi slogan yang subur di atas kertas.
Redaksi



















Komentar