Warga Tiga Desa Tuntut Plasma 30 Persen, PT SNIP Diminta Jangan Sekadar Pandai Berjanji

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 05:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG
Di tengah hijaunya hamparan kebun sawit, ternyata ada satu hal yang belum juga benar-benar “hijau”: harapan sebagian warga terhadap kepastian hak plasma.

Warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, kembali menyuarakan tuntutan terkait hak plasma 30 persen serta persoalan lahan yang mereka nilai berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Aspirasi itu disampaikan pada Kamis, 10 September 2026. Warga meminta persoalan yang sudah cukup lama bergulir tidak lagi dipelihara menjadi cerita bersambung tanpa episode terakhir.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maklum, bagi masyarakat, lahan bukan sekadar angka dalam peta, sementara plasma bukan sekadar istilah yang enak disebut dalam rapat. Di lapangan, persoalan tersebut menyangkut hak, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat desa.

Perwakilan masyarakat bersama sejumlah kepala desa turut menyampaikan aspirasi. Pesannya sederhana: kalau memang ada hak, jelaskan haknya; kalau ada kewajiban, tunaikan kewajibannya; kalau ada persoalan, dudukkan bersama dan buka datanya.

Jangan sampai masyarakat terus disuguhi kalimat klasik: “sedang diproses”. Sebab, kalau terlalu lama diproses, masyarakat bisa bertanya-tanya, jangan-jangan yang diproses bukan penyelesaian, melainkan kesabaran warga.

Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalbar Ikut Menyoroti

Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat, Syamsuardi, menilai tuntutan masyarakat harus ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan data serta aturan.

Menurutnya, persoalan plasma tidak semestinya hanya diperdebatkan melalui klaim masing-masing pihak. Status lahan, dokumen perizinan, HGU, kewajiban perusahaan, serta riwayat penguasaan lahan harus dibuka dan diverifikasi.

“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Ketungau Hilir, Sintang, harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Syamsuardi, Kamis (10/9/2026).

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang tidak sekadar menjadi penonton dari pinggir lapangan. Pemerintah dinilai perlu mengambil peran sebagai fasilitator dan memastikan persoalan ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Sebab, menurut Syamsuardi, setiap persoalan memiliki pintu penyelesaian yang berbeda.

“Ini kewenangan siapa, penanganan konfliknya bagaimana, bentuk pelanggarannya apa, pengawasannya bagaimana, perizinannya bagaimana. Semuanya harus diselesaikan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Jangan Sampai Plasma Jadi ‘Legenda’

Syamsuardi juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap riwayat lahan, termasuk apabila terdapat tanah yang sebelumnya dikelola masyarakat atau berkaitan dengan perusahaan maupun manajemen terdahulu.

Aspirasi mengenai pemulihan hak atas tanah adat atau tanah ulayat serta kewajiban perusahaan terhadap desa-desa penyangga, menurutnya, juga perlu diverifikasi secara objektif.

“Semua itu perlu diverifikasi dan diselesaikan berdasarkan data serta aturan yang berlaku,” katanya.

Di sinilah pemerintah dituntut hadir. Bukan hanya ketika konflik sudah ramai, tetapi sejak persoalan mulai muncul.

Sebab jika masyarakat terus bertanya dan perusahaan terus menjawab dengan proses yang tak kunjung selesai, maka yang tumbuh bukan hanya pohon sawit, tetapi juga kecurigaan dan ketidakpercayaan.

Pemda Diminta Jangan Menunggu Konflik Membesar

Syamsuardi berharap Pemkab Sintang segera mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan, instansi teknis, serta pihak pertanahan untuk membahas persoalan secara terbuka.

Menurutnya, penyelesaian harus memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi perusahaan.

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan berdasarkan aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling keras berteriak. Bukan pula siapa yang paling banyak membawa dokumen.

Yang diperlukan adalah data dibuka, aturan dijalankan, hak masyarakat dipastikan, dan kewajiban perusahaan diperjelas.

Karena kebun boleh menghijau, investasi boleh tumbuh, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat hanya menjadi slogan yang subur di atas kertas.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus
Kemarau dan Kabut Asap, Momentum Menjaga Air dan Merawat Alam
Edi Rusdi Kamtono Dinilai Perlu Banyak Belajar dari Sutarmidji, Kurangi Ego Sektoral
Menang Telak Pilkades, Hj. Desi Kurniati Malik Tegaskan Bukan Cari Popularitas dan Kekayaan
KLARIFIKASI DAN RALAT PEMBERITAAN TERKAIT PEMBERITAAN KAPOLSEK MEMPAWAH HULU IPTU FREDY DIDUGA MAFIA MIGAS UNTUK PETI DAN PUNGLI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 05:25 WIB

Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu

Jumat, 25 September 2026 - 22:15 WIB

Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus

Kamis, 24 September 2026 - 13:53 WIB

Kemarau dan Kabut Asap, Momentum Menjaga Air dan Merawat Alam

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB