KLARIFIKASI DAN RALAT PEMBERITAAN TERKAIT PEMBERITAAN KAPOLSEK MEMPAWAH HULU IPTU FREDY DIDUGA MAFIA MIGAS UNTUK PETI DAN PUNGLI

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEMPAWAH HULU, KALIMANTAN BARAT — Redaksi menyampaikan klarifikasi sekaligus ralat atas pemberitaan yang sebelumnya memuat informasi mengenai Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Fredy, yang dikaitkan dengan dugaan pengaturan BBM untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dugaan pungutan terhadap pelangsir dan pemilik alat dompeng.

Setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi terhadap informasi yang menjadi dasar pemberitaan tersebut, redaksi tidak memperoleh bukti dan data yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Dengan demikian, redaksi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai fakta jurnalistik dan tidak seharusnya disampaikan seolah-olah telah terbukti secara hukum.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi juga mencatat bahwa sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak memberikan data pendukung yang dapat diverifikasi secara independen, sehingga kredibilitas informasi tersebut tidak dapat dipastikan.

Atas pertimbangan tersebut, redaksi mencabut pemberitaan dan seluruh narasi tuduhan terhadap Iptu Fredy terkait dugaan mafia BBM, PETI, maupun pungutan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada Iptu Fredy, institusi Polri, serta pihak-pihak lain yang terdampak atas pemberitaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak memiliki dasar bukti yang memadai tidak dapat dibenarkan. Prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab tetap menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik.

CATATAN REDAKSI:
Pemberitaan sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil evaluasi redaksi dan dicabut dari peredaran. Selanjutnya, redaksi tidak akan menggunakan informasi tersebut sebagai dasar pemberitaan kecuali terdapat bukti baru yang dapat diverifikasi secara independen.

Tim_Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:10 WIB

ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:19 WIB

Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum

Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:42 WIB