Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 05:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUKATANI
Sebanyak 6 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi resmi dilantik. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Camat Sukatani, Agus Dahlan, di Aula Kantor Kecamatan Sukatani, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan 6 kepala desa definitif pada 28 September 2026. Pengangkatan Pj Kades menjadi langkah strategis untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di masa transisi.

Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.673-DPMD/2026 tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Pantauan di lokasi, prosesi berlangsung khidmat dan tertib, dengan para Pj Kades mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) lengkap.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Sukatani Agus Dahlan menekankan empat tugas utama yang wajib dilaksanakan para Pj Kades. Pertama, memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan administrasi desa tidak terganggu akibat pergantian kepemimpinan.

Kedua, mengamankan dan menjaga seluruh aset desa. Agus meminta agar tanah kas desa, inventaris, dan dokumen penting tetap terdata, terpelihara, dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, memastikan program pembangunan dan pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk pengelolaan anggaran desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, ia menegaskan pentingnya netralitas. Para Pj Kades diminta bekerja profesional, menjaga integritas, dan tidak terlibat dalam politik praktis apapun selama menjabat. Agus juga menginstruksikan agar Pj Kades segera berkoordinasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan seluruh unsur terkait.

“Yang paling penting pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik selama masa transisi ini. Segera konsolidasi dan amankan aset desa,” tegas Agus Dahlan di hadapan para tamu undangan.

Agus menjelaskan, total ada 7 desa di Kecamatan Sukatani yang memasuki masa transisi. Namun pada pelantikan kali ini hanya 6 Pj Kades yang dilantik, karena satu desa yakni Desa Banjarsari telah diisi Pj Kades lebih dulu sejak Januari 2026 oleh Juandi Jaya, menyusul meninggalnya kepala desa definitif.

Adapun keenam Pj Kades yang resmi dilantik yakni M. Maswie sebagai Pj Kades Sukaasih, Hj. Lilis Solihat sebagai Pj Kades Sukadarma, Salip Alrasyit sebagai Pj Kades Sukahurip, Iis Herawati sebagai Pj Kades Sukamanah, Khairul Anwar sebagai Pj Kades Sukamulya, dan Aan Nuramin sebagai Pj Kades Sukarukun.

Reporter: Affandi
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:18 WIB

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:10 WIB

ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN

Berita Terbaru