Pontianak, Kalimantan Barat
Keluhan masyarakat terhadap kualitas air ledeng di Kota Pontianak kembali mencuat. Sejumlah pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa mengaku menerima air yang berwarna keruh dan berasa payau di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut disebut telah berulang dalam beberapa kesempatan dan dinilai mengganggu kebutuhan masyarakat akan air bersih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pelanggan, keluhan tidak hanya menyangkut warna air yang keruh, tetapi juga perubahan rasa air menjadi payau pada waktu-waktu tertentu. Warga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, mulai dari memasak, mandi, mencuci, hingga kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Sejumlah warga mengaku memahami bahwa kualitas air baku dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pasang surut Sungai Kapuas, musim kemarau, maupun meningkatnya kadar salinitas. Namun mereka berharap penjelasan tersebut tidak hanya menjadi alasan yang terus disampaikan setiap kali gangguan terjadi, melainkan diikuti dengan langkah konkret yang mampu memberikan kepastian pelayanan kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pontianak dan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyediaan air bersih masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain perubahan kualitas air baku Sungai Kapuas, usia jaringan perpipaan, serta kebutuhan peningkatan infrastruktur pengolahan dan distribusi air. Pemerintah juga telah meminta peningkatan kualitas pelayanan serta percepatan penanganan terhadap setiap pengaduan pelanggan.
Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menilai bahwa penyedia jasa pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang memenuhi standar kualitas serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika keluhan mengenai air keruh maupun berasa payau terus berulang, maka penyelenggara layanan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyampaikan informasi yang jelas mengenai penyebab, langkah penanganan, serta target penyelesaiannya. Penjelasan yang sama berulang kali tanpa adanya perbaikan yang dirasakan pelanggan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Muhammad Najib.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diterimanya.
Menurut Najib, apabila gangguan layanan terjadi secara berulang, penyelenggara pelayanan publik perlu meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan kondisi sebenarnya, langkah-langkah teknis yang sedang dilakukan, serta rencana penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, apabila keluhan masyarakat terus berulang tanpa solusi yang dirasakan, tentu hal ini patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah maupun PDAM sebagai penyelenggara pelayanan air minum. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penjelasan, tetapi juga kepastian kapan kualitas layanan dapat kembali normal,” katanya.
Masyarakat berharap evaluasi terhadap sistem pengolahan air, jaringan distribusi, serta upaya menjaga kualitas sumber air dilakukan secara berkesinambungan agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Pontianak maupun Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut, termasuk mengenai penyebab gangguan kualitas air, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Pemuatan hak jawab dan klarifikasi akan dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Laporan Aduan Masyarakat & Div. Humas LPK RI Kalbar


















