Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU — Jajaran Polsek Seberuang membongkar sebuah arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di kawasan hutan Dusun Sebalang, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (26/4/2026).

Tindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Seberuang IPDA Agung Herlambang, bersama sejumlah personel. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Seberuang Nomor: Sprin/65/IV/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata IPDA Agung Herlambang.

Polisi Tak Temukan Aktivitas Sabung Ayam. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Seberuang langsung melakukan penyisiran terhadap kawasan hutan yang dilaporkan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan orang maupun aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.

Namun, polisi menemukan sebuah bangunan atau arena yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Bangunan tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan penghuninya.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, personel kemudian membongkar arena tersebut.
Material bangunan berupa pagar dan kayu juga dimusnahkan di lokasi.

“Ini merupakan langkah pencegahan agar arena tersebut tidak dapat digunakan kembali,” ujar Agung.

Kapolsek Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Perjudian:
IPDA Agung Herlambang menegaskan Polsek Seberuang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk dugaan praktik perjudian.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seberuang.

“Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Polsek Seberuang juga mengimbau masyarakat Dusun Sebalang dan wilayah Kecamatan Seberuang agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada pihak kepolisian.

Catatan Hukum:
Praktik perjudian saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur tindak pidana terkait menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Peraturan BPK + 1
Dengan demikian, untuk pemberitaan peristiwa 26 April 2026, penggunaan Pasal 303 KUHP lama sebaiknya tidak dicantumkan agar rilis tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian.

Penulis: Maurianus Ajan
Editor: Gaperta.com

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Sutarmidji Bersaksi Di PN Pontianak: Audit BPK, Rp9,7 Miliar, Hingga Gedung 21 Miliar – Angka Boleh Berbicara, Tapi Fakta Harus Menjawab
Disaksikan Forkopimda, Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 05:51 WIB

DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR

Jumat, 18 September 2026 - 14:32 WIB

Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti

Jumat, 18 September 2026 - 12:45 WIB

GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Sutarmidji Bersaksi Di PN Pontianak: Audit BPK, Rp9,7 Miliar, Hingga Gedung 21 Miliar – Angka Boleh Berbicara, Tapi Fakta Harus Menjawab

Kamis, 17 September 2026 - 10:04 WIB

Disaksikan Forkopimda, Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Berita Terbaru