Proyek Turap Misterius di Sungai Itik, Tak Ada Papan Informasi Indikasi Pelanggaran Menguat !!!

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar
Pengerjaan proyek turap di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dipertanyakan legalitas dan transparansinya lantaran tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (7/4/26), aktivitas pembangunan turap tetap berlangsung, namun tidak ditemukan papan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”.

Dugaan Pelanggaran Transparansi
Ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya menimbulkan kecurigaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Dalam konteks regulasi, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang melekat pada setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran publik.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 7 ayat (3):
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tidak adanya papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan informasi kepada masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Mengatur asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Proyek tanpa identitas jelas berpotensi melanggar asas tersebut.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021):
Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan.

Tidak adanya papan proyek dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pihak yang disebut sebagai pengawas proyek menyampaikan bahwa pekerjaan baru dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh seseorang bernama Hendrikus.

“Ini baru kemarin mulai kerja, yang kerja Hendrikus. Proyek turap ini ada dua, yang satunya di Parit Penjara, Hendrikus juga yang kerja,” ujarnya singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1(BWSK)belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari BWSK, Inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta bebas dari potensi penyimpangan anggaran.

Ketiadaan papan proyek kerap menjadi indikator awal lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam setiap penggunaan anggaran negara. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pembangunan akan terus tergerus.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Hingga terbitnya berita ini pihak dinas terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi.awak media masih menunggu respon klarifikasi dinas terkait.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Tim Liputan Awak Media

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:18 WIB

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!

Berita Terbaru