Tindak Tegas, Proses Hukum Penggelapan Motor Terhambat, Leasing FIF Rantau Prapat Tuntut Bayar Tunggakan Sebelum Beri Surat ke Polsek NA IX-X.

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA, – Upaya mencari keadilan yang dilakukan Alfiansyah Ramadhan, seorang nasabah pembiayaan FIF, kini menemui jalan buntu. Karena proses untuk membuat laporan, kepolisian memerlukan surat dari FIF, akibat sikap manajemen FIF cabang Rantau Prapat yang dinilai tidak kooperatif dalam membantu nasabah yang sedang tertimpa musibah pidana.

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, saat Alfiansyah Ramadhan tengah berkumpul bersama rekan rekan nya ( enam orang ) di sebuah warung miso di lingkungan 1 Kelurahan Aek Kota Batu. Salah satu rekannya berinisial DAS, tiba tiba mengambil kunci sepeda motor milik Alfiansyah yang tergeletak di atas meja dengan alasan ingin membeli nasi karena lapar. Percaya pada temannya, Alfiansyah bahkan menitipkan uang untuk dibelikan nasi juga, begitu juga dengan beberapa rekan lain turut titip uang untuk beli nasi dan makanan. Namun, hingga berita ini ditayangkan ( Selasa, 10/02/2026 ), DAS tak kunjung kembali dan keberadaan sepeda motor tersebut tidak diketahui.

Pihak keluarga Alfiansyah didampingi perangkat desa kampung pajak telah berupaya mendatangi rumah orang tua DAS. Namun, pihak keluarga terkesan menutup nutupi dengan memberikan alibi bahwa DAS sedang berada di Medan bersama ibunya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, Alfiansyah bersama orang tuanya melaporkan dugaan penggelapan ( TINDAK PIDANA nya ) ini ke Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, walaupun akan buat laporan “Tindak Pidana” ternyata pihak kepolisian memerlukan surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berada di FIF cabang Rantau Prapat sebagai syarat kelengkapan administrasi laporan.

Sikap mengecewakan justru datang dari pihak FIF cabang Rantau Prapat. Melalui seorang pegawai berinisial Jul ( di lantai dua ), pihak leasing menolak mengeluarkan surat keterangan yang dibutuhkan nasabahnya. Alih alih menunjukkan empati kepada nasabah yang sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali, pihak FIF justru meminta nasabah melunasi tunggakan terlebih dahulu sebagai syarat keluarnya surat tersebut.

“Kami datang meminta bantuan surat keterangan untuk keperluan laporan polisi karena motor digelapkan orang. Tapi pihak FIF melalui pegawainya, Jul, mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat kalau tunggakan belum dibayar. Kami merasa dipersulit, pada hal ini urusan hukum pidana, tapi ada pula sangkutan nya dengan hukum Perdata ?” Ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.

Sikap kaku manajemen FIF cabang Rantau Prapat ini dinilai sangat merugikan konsumen. Sebagai lembaga pembiayaan besar, FIF seharusnya mendukung penegakan hukum terhadap unit yang hilang atau di gelapkan ( Pidana ), bukan justru menjadikannya alat sandera birokrasi ditengah musibah yang dialami nasabah.

Hingga saat ini, Laporan Polisi ( LP ) Alfiansyah Ramadhan di Polsek NA IX-X ( PIDANA ) masih terkendala kelengkapan berkas akibat ketiadaan surat keterangan dari FIF ( PERDATA ). Masyarakat berharap pihak manajemen pusat FIF dapat memberikan perhatian pada kasus ini agar citra perusahaan tidak tercoreng akibat pelayanan yang tidak humanis dan menghambat proses hukum. Dan tindakan tidak kooperatif pihak FIF dapat saja di laporkan ke OJK.

Penulis : Albert

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Rantauprapat Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Ika Bina
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Berita Terbaru