Lemah Hukum di Polres Batanghari, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan Rp.500 Ribu per-Mesin….!!

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari, – Pasca viral beberapa hari lalu dan sempat ditindak oleh Polres Batanghari, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 mesin PETI kembali aktif. Kabar yang mencuat di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga membayar uang keamanan sebesar (Rp500 ribu) per mesin setiap pekan, yang disebut-sebut disetorkan kepada seorang berinisial (YN).

“Ini kami pantau langsung, mesin kembali hidup,” ungkap Melati, nama samaran, berdasarkan pantauan video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Batanghari menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Tim media akan membuat laporan langsung polda Riau, jika aparat penegak hukum Polres Batanghari, tegas pimpinan umum Gaperta.id.

Dan, hukum Indonesia harus ditegakkan dengan tegas, pungkasnya.

Kerusakan Alam:
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas produksi mineral/batubara ilegal yang merusak lingkungan, menyebabkan deforestasi, pencemaran merkuri, sedimentasi sungai, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dampak sosialnya meliputi konflik warga, risiko keselamatan (longsor), hingga masalah kesehatan. Kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan negara.

Penindakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melibatkan sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tindakan tegas mencakup penutupan lubang tambang, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan sarana.

Penindakan hukum bagi pelaku PETI:
Sanksi Pidana Utama: Pelaku penambangan tanpa izin (pasal 158) serta pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (pasal 161) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Badan

Dan, sanksi Lingkungan: Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Tindakan tegas di lapangan meliputi penggerebekan lokasi, pemusnahan mesin dompeng/alat berat, dan penutupan lubang tambang, terutama yang beroperasi di kawasan hutan atau sungai.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batanghari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Berita Terbaru