Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Diduga Asal Jadi, APH Jangan Tutup Mata !!!

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Patok 50–Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya Umum) lanjutan yang dibiayai APBDP-P Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kini menuai kecaman keras dari masyarakat dan pengguna jalan.

Proyek dengan nilai Rp199.000.000,00 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender itu diduga dikerjakan asal jadi, kejar tayang, dan jauh dari standar mutu konstruksi.

Ironisnya, belum lama selesai dikerjakan, badan jalan di sejumlah titik sudah rusak parah, terkelupas, dan memperlihatkan kualitas material yang patut dipertanyakan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material Dipertanyakan, Pengawasan Diduga Nol

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan:
Jalan baru sudah rusak sebelum sempat dinikmati masyarakat
Material diduga tidak sesuai RAB, di mana permukaan jalan terlihat hanya pasir tanpa ikatan kuat
Tidak ditemukan pengawas dari Dinas maupun konsultan pengawas di lokasi
Pekerja mengabaikan K3, bekerja tanpa APD sama sekali
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas di atas kertas, sementara pekerjaan fisik dibiarkan berjalan tanpa kendali.

“Kalau baru dikerjakan sudah hancur, lalu ke mana uang ratusan juta itu?” ujar warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Serius & Potensi Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Lebih jauh, kerusakan dini proyek APBD dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bila ditemukan unsur kesengajaan, pengurangan volume, atau penggunaan material di bawah standar.

APH Diminta TURUN KE LAPANGAN, Bukan Diam di Kantor
Masyarakat menilai pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan pembunuhan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera bertindak, bukan sekadar menunggu laporan formal.

Tuntutan masyarakat dan tim media:
Inspeksi mendadak (sidak) dan uji fisik proyek
Audit mutu material dan volume pekerjaan
Pemanggilan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas
Penelusuran proses pencairan anggaran
Penindakan hukum tegas bila terbukti ada penyimpangan
Publik menegaskan, APH jangan menjadi penonton atau justru tameng bagi proyek bermasalah.

Diamnya APH Patut Dipertanyakan

Jika proyek sejelas ini tidak segera diperiksa, publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir oknum?
Penegakan hukum harus hadir sebelum kerugian negara semakin besar, bukan setelah proyek rusak total dan anggaran lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mega Suryana, PT. Mitra Sakti Khatulistiwa, serta Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Team Invstigasi Media (Ruslan)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:18 WIB

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!

Berita Terbaru